Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaPolri

Kapolda Sulteng Keluarkan Imbauan Larangan Penggunaan Vape di Internal dan Lingkungan Polri

By admin
November 1, 2026 2 Min Read
0

PALU,Bhayangkarapos.comĀ 

Penggunaan rokok elektrik atau vape kini dilarang bagi seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan tersebut ditegaskan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan sebagai upaya menjaga disiplin, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian.

Larangan itu mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menjelaskan, salah satu pertimbangan larangan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika, seperti etomidate, ketamine, sabu cair, dan ganja cair.

Selain itu, penggunaan vape juga dinilai berisiko terhadap kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin. Penggunaannya juga dapat mengganggu kenyamanan lingkungan kerja serta mengurangi citra profesional anggota Polri.

“Dalam ketentuan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelas Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).

Personel yang melanggar ketentuan tersebut, lanjut Kabid Humas menegaskan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan diberikan teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.

“Kebijakan ini berlaku di seluruh lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek),” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sulteng juga mengimbau seluruh personel untuk mematuhi surat edaran tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari kedisiplinan dalam bertugas.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” tandasnya.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Operasi Patuh Tinombala 2026, Sosialisasikan Ruang Henti Khusus Sepeda Motor, Wujudkan Lalu Lintas Lebih Tertib dan Aman

Next

KA SPKT Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Pengamanan Turnamen Sepak Bola di Kp. Cisero Desa Banjarsari

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Bakal Ditindak Tegas
  • Pastikan Kesiapsiagaan Satuan di Wilayah Perbatasan, Danlanal Dumai Tinjau Pos Pengamanan Perbatasan di Pulau Burung dan Pos Sungai Guntung
  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Mauk Intensifkan Patroli Malam di Jalan Raya Mauk-Rajeg
  • Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel
  • Jaga Integritas, Bidpropam Polda Kalteng Gelar Gaktiblin di Tempat Hiburan Malam

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Bakal Ditindak Tegas
  • Pastikan Kesiapsiagaan Satuan di Wilayah Perbatasan, Danlanal Dumai Tinjau Pos Pengamanan Perbatasan di Pulau Burung dan Pos Sungai Guntung
  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Mauk Intensifkan Patroli Malam di Jalan Raya Mauk-Rajeg
  • Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel
  • Jaga Integritas, Bidpropam Polda Kalteng Gelar Gaktiblin di Tempat Hiburan Malam

Archives

  • November 2026 (75)
  • October 2026 (2430)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme