Palangka Raya,Bhayangkarapos.com
Perkuat kedisiplinan, etika, serta mencegah terjadinya pelanggaran oleh anggota Polri maupun Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya, Sabtu (31/10/2026) malam.
Kegiatan razia penertiban yang berlangsung pada malam Minggu tersebut dipimpin langsung oleh Kaurgakkum Subbidprovos Bidpropam Polda Kalteng Kompol Sri Mulyono, dengan melibatkan personel gabungan Subbidprovos Bidpropam Polda Kalteng.
Pemeriksaan intensif dilakukan dengan menyisir beberapa lokasi THM strategis dan pusat keramaian malam. Petugas melakukan identifikasi dan pemeriksaan identitas terhadap para pengunjung guna memastikannya tidak ada anggota Polri yang mendatangi THM tanpa surat perintah tugas resmi.
Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol. Rudi Asriman, S.I.K., M.Si., melalui Kaurgakkum Kompol Sri Mulyono menegaskan bahwa operasi Gaktiblin ini merupakan langkah tegas dan preventif dalam menegakkan Peraturan Kapolri terkait kode etik profesi serta larangan bagi personel Polri untuk memasuki tempat hiburan malam tanpa izin.
“Kegiatan ini kami laksanakan secara rutin dan berkelanjutan untuk menjaga marwah institusi Polri. Personel Polri dituntut untuk senantiasa menjaga kehormatan serta integritas diri, sehingga penegakan aturan di tempat hiburan malam ini menjadi bukti komitmen kami dalam mendisiplinkan internal,” tegasnya di sela-sela kegiatan.
Dari hasil pelaksanaan Gaktiblin di beberapa titik THM tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri maupun PNPP Polda Kalteng. Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Polisi Bersama Masyarakat.
