Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaPolri

Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

By admin
November 1, 2026 2 Min Read
0

JAKARTA,Bhayangkarapos.com 

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape. Dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan, Polri tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi. Oleh karena itu, Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional. Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian _dari never ending war against narcotics._

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Jaga Integritas, Bidpropam Polda Kalteng Gelar Gaktiblin di Tempat Hiburan Malam

Next

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Mauk Intensifkan Patroli Malam di Jalan Raya Mauk-Rajeg

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Polda Sulut Rilis Hasil Operasi Patuh Klabat 2026 Selama Sepekan: Kedepankan Edukasi dan Tindakan Preventif
  • Sambangi Ketua MUI Kabupaten Serang, Kapolres Perkuat Kolaborasi Ulama dan Polri Jaga Kondusivitas Wilayah
  • Perkuat Sinergi dengan Ulama, Kapolres Cilegon Dampingi Kapolda Banten di Cinangka
  • TANAMKAN DISIPLIN DAN JIWA PATRIOTISME, KADISMINPERS KORMAR PIMPIN UPACARA BENDERA DI MAKO KORPS MARINIR
  • Tundukkan Lawan di Piala Pangkormar 2026, Karateka Pasmar 3 Panen Gelar Juara

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Polda Sulut Rilis Hasil Operasi Patuh Klabat 2026 Selama Sepekan: Kedepankan Edukasi dan Tindakan Preventif
  • Sambangi Ketua MUI Kabupaten Serang, Kapolres Perkuat Kolaborasi Ulama dan Polri Jaga Kondusivitas Wilayah
  • Perkuat Sinergi dengan Ulama, Kapolres Cilegon Dampingi Kapolda Banten di Cinangka
  • TANAMKAN DISIPLIN DAN JIWA PATRIOTISME, KADISMINPERS KORMAR PIMPIN UPACARA BENDERA DI MAKO KORPS MARINIR
  • Tundukkan Lawan di Piala Pangkormar 2026, Karateka Pasmar 3 Panen Gelar Juara

Archives

  • November 2026 (166)
  • October 2026 (2430)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme