Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Berita

Sidang Dugaan Korupsi Proyek RSU Pratama Nias Rp38,55 Miliar Ditunda, Dua Hakim Anggota Sakit

By redaksi
October 19, 2026 3 Min Read
0

 

Gunungsitoli, Bhayangkarapos.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp38,55 miliar ditunda. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026), sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap enam terdakwa.

 

Penundaan tersebut terjadi karena dua hakim anggota yang bertugas dalam majelis hakim tidak dapat hadir mengikuti persidangan lantaran sedang sakit. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Rabu, 21 Oktober 2026.

 

Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor PR-26/L.2.22/10/2026, perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.

 

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin M. Nazir, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, dengan Syahrizal Munthe, S.H., M.H. dan M. Fauzi, S.H., M.H. sebagai hakim anggota.

 

Karena kedua hakim anggota berhalangan hadir akibat sakit, pemeriksaan saksi dalam persidangan tersebut ditunda hingga jadwal yang telah ditentukan.

 

Enam Terdakwa dalam Perkara Korupsi RSU Pratama Nias

 

Dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit tersebut, terdapat enam terdakwa dengan latar belakang jabatan dan pekerjaan yang berbeda, mulai dari unsur pejabat pemerintah hingga pihak penyedia dan manajemen konstruksi.

 

Keenam terdakwa tersebut masing-masing berinisial JPZ, yang menjabat sebagai PNS/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); FLPZ, selaku penyedia atau Direktur PT Viola Cipta Mahakarya; serta LN, dari unsur manajemen konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama.

 

Selanjutnya, terdakwa berinisial LBL, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022–2023; OKG, selaku PNS/Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2024; serta RAZ, yang bertugas sebagai PNS/Pengguna Anggaran.

 

Masing-masing terdakwa tercatat dalam berkas perkara tersendiri sebagaimana tercantum dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

 

Empat Saksi Dijadwalkan dalam Persidangan

 

Siaran pers Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga mencantumkan empat orang saksi yang hadir dalam persidangan tersebut.

 

Mereka adalah Alinuru Laoli, selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022; Marthin Luther Harefa, selaku Kepala Dinas Kesehatan dan P2KB Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2021; Maspena Gulo, selaku anggota DPRD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022; serta Sabayuti Gulo, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

 

Namun, pemeriksaan saksi dalam agenda persidangan tersebut ditunda menyusul ketidakhadiran dua hakim anggota yang sedang sakit. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 21 Oktober 2026.

 

Kejari Gunungsitoli Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

 

Dalam siaran persnya, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penanganan perkara, termasuk dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias, disebut tetap berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

 

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga menyatakan komitmennya terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang dapat melemahkan semangat penegakan hukum.

 

Dengan ditundanya persidangan tersebut, proses pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

 

Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih dalam proses persidangan. Status terdakwa tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah, karena penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.

@Ram

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Terbukti Ada Kartu Tagihan Bulanan, DPD BAKORNAS Kepulauan Nias Ancam Jerat UU Tipikor Atas Pungli Rp50 Ribu/Siswa di Sekolah MAN Gunungsitoli

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Sidang Dugaan Korupsi Proyek RSU Pratama Nias Rp38,55 Miliar Ditunda, Dua Hakim Anggota Sakit
  • Terbukti Ada Kartu Tagihan Bulanan, DPD BAKORNAS Kepulauan Nias Ancam Jerat UU Tipikor Atas Pungli Rp50 Ribu/Siswa di Sekolah MAN Gunungsitoli
  • POLRES CILEGON LAKSANAKAN PENINDAKAN DAN GAKKUM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
  • HUT ke-75 Humas Polri, Bidang Humas Polda Sulut Berbagi Kasih di Panti Asuhan J. Lucas
  • Tour of Duty, Tujuh Jabatan Polda Banten Berganti

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Sidang Dugaan Korupsi Proyek RSU Pratama Nias Rp38,55 Miliar Ditunda, Dua Hakim Anggota Sakit
  • Terbukti Ada Kartu Tagihan Bulanan, DPD BAKORNAS Kepulauan Nias Ancam Jerat UU Tipikor Atas Pungli Rp50 Ribu/Siswa di Sekolah MAN Gunungsitoli
  • POLRES CILEGON LAKSANAKAN PENINDAKAN DAN GAKKUM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
  • HUT ke-75 Humas Polri, Bidang Humas Polda Sulut Berbagi Kasih di Panti Asuhan J. Lucas
  • Tour of Duty, Tujuh Jabatan Polda Banten Berganti

Archives

  • October 2026 (1418)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme