Sidang Dugaan Korupsi Proyek RSU Pratama Nias Rp38,55 Miliar Ditunda, Dua Hakim Anggota Sakit
Gunungsitoli, Bhayangkarapos.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp38,55 miliar ditunda. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026), sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap enam terdakwa.
Penundaan tersebut terjadi karena dua hakim anggota yang bertugas dalam majelis hakim tidak dapat hadir mengikuti persidangan lantaran sedang sakit. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor PR-26/L.2.22/10/2026, perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin M. Nazir, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, dengan Syahrizal Munthe, S.H., M.H. dan M. Fauzi, S.H., M.H. sebagai hakim anggota.
Karena kedua hakim anggota berhalangan hadir akibat sakit, pemeriksaan saksi dalam persidangan tersebut ditunda hingga jadwal yang telah ditentukan.
Enam Terdakwa dalam Perkara Korupsi RSU Pratama Nias
Dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit tersebut, terdapat enam terdakwa dengan latar belakang jabatan dan pekerjaan yang berbeda, mulai dari unsur pejabat pemerintah hingga pihak penyedia dan manajemen konstruksi.
Keenam terdakwa tersebut masing-masing berinisial JPZ, yang menjabat sebagai PNS/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); FLPZ, selaku penyedia atau Direktur PT Viola Cipta Mahakarya; serta LN, dari unsur manajemen konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama.
Selanjutnya, terdakwa berinisial LBL, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022–2023; OKG, selaku PNS/Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2024; serta RAZ, yang bertugas sebagai PNS/Pengguna Anggaran.
Masing-masing terdakwa tercatat dalam berkas perkara tersendiri sebagaimana tercantum dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Empat Saksi Dijadwalkan dalam Persidangan
Siaran pers Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga mencantumkan empat orang saksi yang hadir dalam persidangan tersebut.
Mereka adalah Alinuru Laoli, selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022; Marthin Luther Harefa, selaku Kepala Dinas Kesehatan dan P2KB Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2021; Maspena Gulo, selaku anggota DPRD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022; serta Sabayuti Gulo, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Namun, pemeriksaan saksi dalam agenda persidangan tersebut ditunda menyusul ketidakhadiran dua hakim anggota yang sedang sakit. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kejari Gunungsitoli Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Dalam siaran persnya, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara, termasuk dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias, disebut tetap berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga menyatakan komitmennya terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang dapat melemahkan semangat penegakan hukum.
Dengan ditundanya persidangan tersebut, proses pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih dalam proses persidangan. Status terdakwa tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah, karena penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.
@Ram
