Terbukti Ada Kartu Tagihan Bulanan, DPD BAKORNAS Kepulauan Nias Ancam Jerat UU Tipikor Atas Pungli Rp50 Ribu/Siswa di Sekolah MAN Gunungsitoli
GUNUNGSITOLI, BHAYANGKARAPOS.COM – Dugaan pungutan pembohong (pungli) berkedok sumbangan pendidikan kembali mencuat di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Gunungsitoli. Berdasarkan bukti dokumen yang diperoleh Bhayangkara Pos, Komite Sekolah setempat diduga melakukan pengumpulan dana secara sistematis sebesar Rp50.000 per siswa setiap bulannya melalui mekanisme “Kartu Pembayaran Dana Sumbangan Pendidikan” yang ditandatangani langsung oleh pengurus komite.
Bukti fisik berupa kartu pembayaran resmi berkop “Komite Madrasah Aliyah Negeri Kota Gunungsitoli” menunjukkan bahwa pungutan ini terstruktur dan melibatkan Ketua Komite Amir Sidik Harefa, S.Pd.I serta Sekretaris Darmawati Harefa. Kartu tersebut memuat identitas siswa dari kelas XI-D, yang menjadi indikator kuat bahwa kebijakan pengumpulan dengan nominal tetap ini berlaku bagi peserta didik secara massal.
Mekanisme pengumpulan terlihat jelas melalui buku saku “Bukti Pembayaran Dana Sumbangan Pendidikan” yang diumumkan kepada wali murid. Dalam buku tersebut, terdapat kolom pembayaran bulanan mulai Juli hingga Juni tahun ajaran berikutnya, lengkap dengan stempel “LUNAS” pada bulan-bulan tertentu seperti September, Oktober, Februari, Maret, April, dan Juni. Catatan tulisan tangan juga menampilkan nominal pembayaran yang konsisten, mengindikasikan adanya tarif wajib, bukan sumbangan sukarela sesuai kemampuan orang tua.
Selain itu, ditemukan pula daftar rekapitulasi pembayaran siswa yang memuat nama-nama peserta didik beserta tanggal pembayarannya. Keberadaan daftar monitoring ini memperkuat indikasi bahwa dana tersebut bersifat wajib dan ditagih secara berkala, berbeda dengan prinsip kontribusi pendidikan yang seharusnya tidak mengikat dan tanpa paksaan.
Menyanggapi temuan ini, Kepala MAN Kota Gunungsitoli, Arinibi Maruhawa, belum memberikan keterangan resmi terkait legitimasi pungutan tersebut. Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat (1) secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dana dari peserta didik atau orang tua/wali murid. Penggunaan istilah “Sumbangan Pendidikan” dalam dokumen resmi Komite dinilai sebagai upaya kamuflase terhadap praktik pungutan wajib yang ilegal.
Merespons dugaan kuat pungli di MAN Kota Gunungsitoli ini, Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) DPD Kepulauan Nias angkat bicara dan menyatakan sikap tegas. Ketua BAKORNAS DPD Kep. Nias, Yuli Irama Hulu, menegaskan bahwa penerbitan kartu pembayaran bulanan dengan nominal Rp50.000 per siswa merupakan bukti otentik pelanggaran administrasi yang masuk kategori Pungutan Liar (Pungli).
“Kami melihat temuan serius ini. Penerbitan kartu tagihan dengan nominal tetap Rp50.000 per bulan dan jadwal cicilan bulanan oleh Komite Sekolah adalah bentuk maladministrasi nyata yang melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (1). Ini bukan lagi sekedar masukan, melainkan pungutan wajib yang memiliki unsur pemaksaan terselubung,” ujar Yuli Irama Hulu.
Yuli Irama Hulu mendesak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gunungsitoli dan Inspektorat Jenderal Kemenag RI untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan audit administrasi terhadap aliran dana tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa jika terbukti ada unsur pemaksaan atau keuntungan pribadi, tindakan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta peraturan-peraturan lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media Bhayangkara Pos akan segera menghubungi Kepala MAN Kota Gunungsitoli, Arinibi Maruhawa, untuk mengonfirmasi secara langsung ke arah mana uang pungutan Rp50.000 per siswa tersebut dipilih serta apa tujuan sebenarnya dari pengumpulan bulanan ini. Bhayangkara Pos berkomitmen untuk terus mewujudkan klarifikasi resmi demi menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, transparan, dan berimbang terkait pengelolaan dana di satuan pendidikan negeri tersebut.
(Redaksi/Bhayangkara Pos)
