CILEGON,Bhayangkarapos.com
Dalam rangka melaksanakan program kerja Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Cilegon melaksanakan kegiatan penindakan dan penegakan hukum (Gakkum) terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cilegon. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Cilegon serta mewujudkan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai, dipimpin oleh Wakapolres Cilegon Kompol Ridzky Salatun, S.I.K. dan diikuti oleh Kabag Ops Polres Cilegon, Kasatresnarkoba POlres Cilegon serta personil gabungan, dengan sasaran sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Polres Cilegon, meliputi Kalyana Mitta Lounge and Karaoke, Grand Krakatau Lounge and Karaoke, King Lounge and Karaoke, Caffe Dalley, Caffe Gram, dan Caffe Gue.
HASIL KEGIATAN
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas memperoleh hasil sebagai berikut:
1. Penindakan di Kalyana Mitta Lounge and Karaoke
Di Kalyana Mitta Lounge and Karaoke, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten, petugas mengamankan dua orang laki-laki, masing-masing berinisial sesuai identitas yang diperoleh, yaitu GT bin (Alm.) RM dan R bin S
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis, dengan berat bruto kurang lebih 3,88 gram dan berat netto kurang lebih 3,54 gram.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, tembakau sintetis tersebut dibeli melalui akun Instagram trendingg_topicc1 dengan harga Rp300.000, yang merupakan hasil patungan masing-masing sebesar Rp150.000 dari kedua orang tersebut.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, inisial G dan R diketahui menunjukkan hasil positif narkotika. Selanjutnya, penanganan terhadap kedua orang tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Pemeriksaan di Caffe Dalley
Di lokasi tempat hiburan malam Caffe Dalley, Kota Cilegon, petugas melaksanakan pemeriksaan urine terhadap pengunjung. Dari pemeriksaan tersebut, satu orang perempuan berinisial sesuai identitas yang diperoleh, yaitu DNI, diketahui menunjukkan hasil positif narkotika.
Terhadap hasil pemeriksaan tersebut, diperlukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut oleh petugas sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan penindakan dan penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Polres Cilegon dalam mendukung program kerja Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, melalui langkah nyata dalam mencegah dan menindak penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Polres Cilegon akan terus meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk di lingkungan tempat hiburan malam.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Melalui sinergi antara kepolisian, pengelola tempat hiburan malam, dan masyarakat, diharapkan Kota Cilegon dapat menjadi lingkungan yang aman, nyaman, serta terbebas dari bahaya narkotika.
