Dugaan Pembagian Aset Sekolah Tanpa Prosedur, Instalasi Listrik SMPN 3 Gunungsitoli Idanoi Disorot
GUNUNGSITOLI — bhayangkarapos.com // Proyek revitalisasi UPTD SMP Negeri 3 Gunungsitoli Idanoi yang menelan anggaran APBN sebesar Rp579.361.000 kini menjadi sorotan. Bukan hanya dugaan pemasangan instalasi listrik yang dinilai berisiko terhadap keselamatan, pembagian material bekas bongkaran bangunan sekolah juga dipertanyakan karena dinilai belum transparan dan diduga tidak melalui mekanisme pengelolaan aset yang semestinya.
Proyek yang berlokasi di Jalan Desa Loloana’a, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, tersebut mencakup rehabilitasi ruang laboratorium, ruang kelas, peningkatan lingkungan sekolah, hingga pengadaan ruang baca.
Namun, berdasarkan pantauan warga Desa Loloana’a bersama tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kota Gunungsitoli, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Instalasi Listrik Dipertanyakan, Keselamatan Siswa Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang disorot adalah pemasangan instalasi listrik di atas plafon bangunan. Warga menduga kabel-kabel listrik tersebut dipasang tanpa dilengkapi pelindung berupa pipa konduit atau selongsong pengaman yang sesuai dengan kebutuhan teknis instalasi.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera diperiksa untuk memastikan pemasangan instalasi listrik telah memenuhi standar keselamatan dan ketentuan teknis yang berlaku, terlebih bangunan tersebut merupakan fasilitas pendidikan yang nantinya digunakan oleh siswa dan tenaga pendidik.
“Kabel dibiarkan tergelar begitu saja di atas rangka atap tanpa pelindung pipa. Ini sangat berisiko terjadinya korsleting yang dapat memicu kebakaran kapan saja,” ungkap warga setempat, Boy Batee, yang ikut memantau pelaksanaan proyek, Rabu (7/10/2026).
Menurut warga, kondisi yang diduga terjadi di lapangan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat papan informasi proyek mencantumkan semboyan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
Mereka berharap pihak pelaksana kegiatan dan instansi terkait tidak mengabaikan aspek keselamatan, serta segera melakukan pemeriksaan teknis sebelum bangunan digunakan kembali.
Material Bekas Bongkaran Dibagi Empat, Dasar Prosedurnya Dipertanyakan
Selain persoalan instalasi listrik, pembagian material bekas pembongkaran bangunan sekolah lama berupa seng, balok, dan kayu turut menuai sorotan.
Sejumlah warga mempertanyakan keterbukaan proses pembagian material tersebut. Mereka menilai masyarakat secara luas tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai mekanisme pembagian maupun dasar pengambilan keputusannya.
Ama Kuru Bate’e, yang disebut sebagai komite pelaksana proyek, menjelaskan bahwa pembagian material tersebut telah disepakati bersama komite sekolah, kepala sekolah, dan para guru.
“Kami sepakat membagi menjadi empat bagian: bagian sekolah, bagian komite, bagian guru, dan bagian masyarakat. Bahan boleh dibawa ke rumah masing-masing untuk dimanfaatkan. Sebagian juga disepakati untuk dibuatkan kantin sekolah, dan hal ini sudah disampaikan kepada Kepala Dusun setempat,” ujar Ama Kuru Bate’e saat diwawancarai wartawan, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai status kepemilikan material bekas bongkaran, pihak yang berwenang menentukan pemanfaatannya, serta apakah pembagian tersebut telah didahului prosedur administrasi yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara atau daerah.
Sebab, kesepakatan internal antara pihak sekolah dan komite, dengan sendirinya, belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pengalihan material tersebut telah sesuai dengan prosedur pengelolaan aset pemerintah.
Warga Minta Transparansi
Tokoh pemuda Desa Loloana’a, Boy Bate’e, menyampaikan keprihatinannya atas proses pembagian material yang menurutnya belum melibatkan masyarakat secara menyeluruh.
“Masyarakat tidak diberitahu atau diumumkan secara menyeluruh. Yang hadir hanya para orang tua pengurus komite sekolah. Kami berharap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama dapat dilakukan secara terbuka,” ungkapnya.
Warga berharap pihak sekolah dapat menjelaskan secara terbuka mengenai proses pembagian tersebut, termasuk siapa saja yang terlibat, bagaimana kesepakatannya dibuat, serta dasar administrasi yang digunakan.
Transparansi dinilai penting agar tidak muncul dugaan bahwa material bekas pembongkaran bangunan sekolah dimanfaatkan tanpa mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
LSM PKP Soroti Aturan Pengelolaan Aset Negara
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Sekretaris DPD LSM PKP Kota Gunungsitoli, Yason Yonata Gea, S.Pd., menegaskan bahwa pengelolaan material bekas pembongkaran bangunan sekolah negeri harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Secara hukum, kepala sekolah, komite sekolah, maupun guru tidak memiliki wewenang untuk melelang atau menjual material sisa bongkaran bangunan sekolah negeri secara sepihak. Material tersebut merupakan Barang Milik Daerah atau Barang Milik Negara, sehingga pengalihannya wajib mengikuti mekanisme tata kelola aset negara yang ketat,” tegas Yason.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Yason, status material hasil pembongkaran harus terlebih dahulu dipastikan, termasuk pencatatan aset dan kewenangan instansi yang mengelolanya.
Apabila material tersebut merupakan barang milik pemerintah, pemanfaatan, pemindahtanganan, maupun penghapusannya harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dokumen untuk memastikan apakah pembagian material yang dipersoalkan telah sesuai dengan aturan.
Ia juga menilai bahwa pengalihan aset tanpa kewenangan atau prosedur yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum, bergantung pada hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan.
LSM PKP Desak Pemeriksaan dan Perbaikan
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi LSM PKP, Perlindungan Gea, menyoroti dua persoalan utama dalam pelaksanaan proyek tersebut, yakni aspek keselamatan instalasi listrik dan transparansi pengelolaan material bekas bongkaran.
“Pemasangan instalasi listrik tanpa pelindung bukan sekadar persoalan teknis yang boleh diabaikan, tetapi harus diperiksa karena menyangkut keselamatan seluruh warga sekolah. Jika terjadi kebakaran, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.
LSM PKP mendesak pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap instalasi listrik, sekaligus menelusuri administrasi serta mekanisme pembagian material bekas pembongkaran bangunan.
Mereka juga meminta agar setiap pekerjaan yang dinilai belum memenuhi persyaratan teknis segera diperbaiki sebelum bangunan difungsikan, demi mencegah potensi bahaya terhadap siswa, guru, dan warga sekolah lainnya.
Selain itu, pihak terkait diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai status material bekas bongkaran, dasar pembagian, serta dokumen persetujuan dari instansi yang berwenang.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini disusun, kepala UPTD SMP Negeri 3 Gunungsitoli Idanoi belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan mengenai instalasi listrik maupun mekanisme pembagian material bekas bongkaran tersebut.
Awak media masih berupaya menghubungi pihak sekolah dan instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi, termasuk penjelasan mengenai standar teknis instalasi listrik, status material bekas bongkaran, serta prosedur administrasi yang telah ditempuh.
Klarifikasi dari pihak sekolah, pelaksana proyek, dan Dinas Pendidikan diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.
Publik kini menantikan penjelasan yang transparan. Sebab, proyek yang menggunakan anggaran negara bukan hanya dituntut selesai secara fisik, tetapi juga harus memenuhi standar keselamatan, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (PG)
