Bangunan Diduga Ganggu Ruang Publik, Yason Gea Dukung Langkah Tegas Satpol PP
GUNUNGSITOLI — bhayangkarapos.com // Langkah Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pembinaan hingga penertiban bangunan yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan daerah mendapat dukungan dari Wakil Sekretaris DPD LSM Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kota Gunungsitoli, Yason Yonata Gea, S.Pd.
Yason menilai, penegakan aturan terkait bangunan gedung tidak semata-mata menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan fasilitas umum, keselamatan masyarakat, dan kepastian hukum bagi seluruh warga.
Menurutnya, penertiban bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak masyarakat untuk membangun maupun menjalankan usaha. Sebaliknya, aturan harus menjadi pedoman agar setiap kegiatan pembangunan tetap memperhatikan hak orang lain dan tidak merugikan kepentingan publik.
“Secara logika hukum, hak seseorang untuk membangun dan berusaha berhenti tepat di mana hak orang lain dan kepentingan publik dimulai. Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung dibuat bukan untuk menghambat masyarakat, melainkan untuk melindungi keselamatan warga, menjaga fungsi ruang publik, dan memastikan keadilan bagi semua,” tegas Yason, Jumat (9/10/2026).
Ia menambahkan, apabila ketentuan yang berlaku diabaikan, persoalannya tidak hanya menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap hak masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas umum secara aman dan nyaman.
Soroti Bangunan di Sekitar Jembatan dan Ruang Jalan
Secara khusus, Yason menyoroti keberadaan sejumlah bangunan yang terlihat berdekatan dengan struktur jembatan serta bangunan yang diduga memanfaatkan ruang jalan umum sehingga berpotensi mengurangi ruang parkir dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperiksa secara cermat oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah keberadaan bangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, aturan bangunan gedung, serta persyaratan teknis dan keselamatan yang berlaku.
“Ada prinsip bahwa kepentingan umum harus diutamakan ketika berhadapan dengan kepentingan perorangan. Ketika sebuah bangunan diduga berdiri terlalu dekat dengan jembatan, berpotensi mengganggu fungsi bronjong penahan tebing, atau mempersempit ruang jalan dan ruang parkir yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat, maka kondisi itu harus diperiksa secara serius,” ujarnya.
Yason menegaskan, jalan umum, ruang parkir publik, dan infrastruktur jembatan memiliki fungsi penting bagi kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan hingga berpotensi mengganggu keselamatan maupun kenyamanan pengguna.
“Ruang jalan, ruang parkir, dan struktur jembatan merupakan bagian dari kepentingan publik yang harus dijaga. Jangan sampai kepentingan perseorangan justru mengurangi fungsi fasilitas umum atau menimbulkan risiko bagi masyarakat,” tambahnya.
Pemeriksaan Harus Menyeluruh, Bukan Sekadar Dokumen
Lebih lanjut, Yason meminta agar pemeriksaan terhadap bangunan yang menjadi sorotan tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi juga memperhatikan kondisi fisik bangunan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa bangunan tidak mengganggu infrastruktur pemerintah, fungsi jalan, sistem pengamanan tebing, maupun keselamatan masyarakat.
“Kebenaran tidak boleh dilihat dari satu sisi saja. Aspek administratif memang penting, tetapi kondisi nyata di lapangan juga tidak boleh diabaikan. Jika dokumen menyatakan memenuhi persyaratan, kondisi fisik bangunan dan dampaknya terhadap lingkungan tetap harus diperiksa sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Ia berharap, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil pemerintah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yason juga menekankan bahwa penegakan aturan harus diterapkan secara konsisten tanpa membeda-bedakan pihak yang diperiksa. Kepastian hukum, menurutnya, hanya dapat terwujud apabila ketentuan yang sama diberlakukan secara adil kepada seluruh masyarakat.
Satpol PP Tegaskan Pendekatan Persuasif dan Humanis
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega, menegaskan bahwa langkah pembinaan dan penertiban yang dilakukan jajarannya mengacu pada Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Ia menjelaskan, penertiban tidak dilakukan secara serta-merta. Satpol PP terlebih dahulu mengedepankan pembinaan dengan pendekatan persuasif dan humanis sebelum mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak serta-merta menertibkan. Pembinaan secara persuasif dan humanis selalu kami lakukan terlebih dahulu. Penegakan Perda tidak akan memuaskan semua pihak, namun kami tetap berkomitmen menjalankan tugas secara konsisten dengan pendekatan yang manusiawi,” ujar Torotodo.
Dukungan terhadap langkah Satpol PP tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan pemanfaatan bangunan dan ruang publik berjalan sesuai ketentuan.
Bagi Yason, penegakan aturan yang dilakukan secara adil bukanlah upaya menghambat masyarakat, melainkan bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga fasilitas umum, melindungi keselamatan warga, dan menciptakan lingkungan kota yang tertib.
(PG)
