Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Jaga Keamanan Wilayah, Unit Turjawali Samapta Polresta Denpasar Laksanakan Patroli Dialogis
  • Polresta Malang Kota Raih Kompolnas Awards 2026, Terbaik Nasional Kategori Polres Kelompok C
  • Personil Polsek Malingping Polres Lebak Lakukan Patroli Dialogis Beri Pesan Kamtibmas Kepada Warga*
  • ‎Lebak – Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Aipda Andriami
  • *‎Dampingi Pemusnahan Produk Kedaluwarsa, Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Polres Lebak Pastikan Sesuai Prosedur* ‎Lebak – Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Aipda Andriami melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan pemusnahan produk kedaluwarsa di PT. Wings yang beralamat di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak. Jumat (18/9/2026) ‎ Adapun produk yang telah di musnahkan karna kadaluarsa di antaranya Produk Food terdiri dari Mie sedap Cup 1.500 dus, Mie sedap kuah 876 Dus, Mie sedap goreng 750 dus, Kres bee potato 135 Dus, Ale ale 350 Dus, Kopi 434 Dus, serta Produk no food seperti Pempers 25 dus. Produk tersebut dinilai tidak layak edar dan tidak layak dikonsumsi masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Gudang PT. Wings dan para karyawan. ‎ ‎Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas memastikan seluruh proses pemusnahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. ‎ Kapolres Lebak AKBP Arninsi,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Malingping AKP Pipih Iwan H, S.H. membenarkan bahwa Bhabinkamtibmas hari ini mendampingi Kepala gudang untuk memusnahkan produk atau makanan yang sudah kadaluarsa ‎di PT. Wings. ”Kegiatan ini bentuk kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan upaya perlindungan konsumen. Setelah dimusnahkan, sisa barang kemudian dibuang ke TPA atau dibakar untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali,” ujarnya. ‎ ‎Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengawasi dan mendampingi perusahaan agar proses pemusnahan sesuai aturan, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang berpotensi membahayakan kesehatan. ‎ ‎Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Polsek Malingping melalui Bhabinkamtibmas akan terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan perusahaan di wilayah binaan guna menjaga kamtibmas dan perlindungan konsumen

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
Subscribe
Close

Search

  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaPolri

BNN Usul Vape Dilarang Total, Waka Komisi III DPR: Negara Harus Tegas

By admin
September 16, 2026 2 Min Read
0

Jakarta,Bhayangkarapos.com 

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usul Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusulkan adanya pelarangan total rokok elektrik atau vape melalui peraturan presiden (perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah makin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut. Sahroni mengatakan sudah waktunya negara mengambil langkah tegas.

“Saya yakin Presiden Prabowo akan mempertimbangkan perpres untuk pelarangan total vape seperti yang tengah diharapkan BNN ini. Dorongan ini juga tentu bukan tanpa dasar,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Ia mengatakan temuan narkoba lewat vape sudah terlalu banyak menyasar anak muda. Menurutnya, kini sudah saatnya negara bertindak tegas.

“Temuan penyalahgunaan narkoba melalui vape sudah terlalu banyak dan semakin menyasar anak muda. Dengan data dan kasus yang ada, sudah seharusnya negara mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Apalagi ini juga sudah menjadi concern Presiden dari kemarin. Maka saya sangat mendukung jika Presiden nantinya mengambil langkah tegas untuk melarang vape,” ucap dia.

Lebih lanjut, Sahroni optimistis perhatian Presiden terhadap bahaya penyalahgunaan vape dapat menjadi dasar kuat untuk mengambil langkah tegas. Dia menilai pencegahan harus dilakukan sebelum modus tersebut semakin meluas.

“Situasinya sudah semakin mengkhawatirkan dan kalau dibiarkan bisa semakin sulit dibendung. Jangan tunggu korbannya bertambah banyak. Kalau memang vape sudah menjadi celah masuknya narkotika dan zat berbahaya, negara harus berani menutup celah itu demi melindungi generasi muda,” tegas Sahroni.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape. Hal ini disebabkan dengan masifnya temuan zat berbahaya dalam vape.

Pernyataan ini disampaikan BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar pada Rabu (9/9), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat.

BNN yang diwakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Aldrin M.P. Hutabarat, mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 BNN telah menyita total 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja serta sediaan farmasi berupa 2,6 ton metamfitamina cair dan 800 kilogram ketamin HCL.

Dari barang bukti tersebut 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid diunkap di Gresik, Jawa Timur pada bulan Juli. Sementara 1,3 ton ketamin diungkap di Kepualan Riau pada bulan Agustus, dan masih di bulan yang sama BNN kembali mengungkap 2,6 ton metamfetamin cair di Kepulauan Riau. Selain daerah-daerah tersebut BNN juga melakukan pengungkapan Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.

Menurut dia, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai salah satu sarana peredaran zat berbahaya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan adanya pelarangan total rokok elektrik melalui peraturan presiden (perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah makin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut.

Meski demikian, BNN menegaskan bahwa usulan tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antar-kementerian dan lembaga. BNN akan menunggu hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan terkait agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pemukiman Warga di Komplek Pendidikan

Next

Lawan Narkoba Lewat Kawih Sunda, Cara Bandung Dekati Anak Muda

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Jaga Keamanan Wilayah, Unit Turjawali Samapta Polresta Denpasar Laksanakan Patroli Dialogis
  • Polresta Malang Kota Raih Kompolnas Awards 2026, Terbaik Nasional Kategori Polres Kelompok C
  • Personil Polsek Malingping Polres Lebak Lakukan Patroli Dialogis Beri Pesan Kamtibmas Kepada Warga*
  • ‎Lebak – Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Aipda Andriami
  • *‎Dampingi Pemusnahan Produk Kedaluwarsa, Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Polres Lebak Pastikan Sesuai Prosedur* ‎Lebak – Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Aipda Andriami melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan pemusnahan produk kedaluwarsa di PT. Wings yang beralamat di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak. Jumat (18/9/2026) ‎ Adapun produk yang telah di musnahkan karna kadaluarsa di antaranya Produk Food terdiri dari Mie sedap Cup 1.500 dus, Mie sedap kuah 876 Dus, Mie sedap goreng 750 dus, Kres bee potato 135 Dus, Ale ale 350 Dus, Kopi 434 Dus, serta Produk no food seperti Pempers 25 dus. Produk tersebut dinilai tidak layak edar dan tidak layak dikonsumsi masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Gudang PT. Wings dan para karyawan. ‎ ‎Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas memastikan seluruh proses pemusnahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. ‎ Kapolres Lebak AKBP Arninsi,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Malingping AKP Pipih Iwan H, S.H. membenarkan bahwa Bhabinkamtibmas hari ini mendampingi Kepala gudang untuk memusnahkan produk atau makanan yang sudah kadaluarsa ‎di PT. Wings. ”Kegiatan ini bentuk kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan upaya perlindungan konsumen. Setelah dimusnahkan, sisa barang kemudian dibuang ke TPA atau dibakar untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali,” ujarnya. ‎ ‎Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengawasi dan mendampingi perusahaan agar proses pemusnahan sesuai aturan, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang berpotensi membahayakan kesehatan. ‎ ‎Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Polsek Malingping melalui Bhabinkamtibmas akan terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan perusahaan di wilayah binaan guna menjaga kamtibmas dan perlindungan konsumen

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Jaga Keamanan Wilayah, Unit Turjawali Samapta Polresta Denpasar Laksanakan Patroli Dialogis
  • Polresta Malang Kota Raih Kompolnas Awards 2026, Terbaik Nasional Kategori Polres Kelompok C
  • Personil Polsek Malingping Polres Lebak Lakukan Patroli Dialogis Beri Pesan Kamtibmas Kepada Warga*
  • ‎Lebak – Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Aipda Andriami
  • *‎Dampingi Pemusnahan Produk Kedaluwarsa, Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Polres Lebak Pastikan Sesuai Prosedur* ‎Lebak – Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Aipda Andriami melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan pemusnahan produk kedaluwarsa di PT. Wings yang beralamat di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak. Jumat (18/9/2026) ‎ Adapun produk yang telah di musnahkan karna kadaluarsa di antaranya Produk Food terdiri dari Mie sedap Cup 1.500 dus, Mie sedap kuah 876 Dus, Mie sedap goreng 750 dus, Kres bee potato 135 Dus, Ale ale 350 Dus, Kopi 434 Dus, serta Produk no food seperti Pempers 25 dus. Produk tersebut dinilai tidak layak edar dan tidak layak dikonsumsi masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Gudang PT. Wings dan para karyawan. ‎ ‎Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas memastikan seluruh proses pemusnahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. ‎ Kapolres Lebak AKBP Arninsi,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Malingping AKP Pipih Iwan H, S.H. membenarkan bahwa Bhabinkamtibmas hari ini mendampingi Kepala gudang untuk memusnahkan produk atau makanan yang sudah kadaluarsa ‎di PT. Wings. ”Kegiatan ini bentuk kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan upaya perlindungan konsumen. Setelah dimusnahkan, sisa barang kemudian dibuang ke TPA atau dibakar untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali,” ujarnya. ‎ ‎Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengawasi dan mendampingi perusahaan agar proses pemusnahan sesuai aturan, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang berpotensi membahayakan kesehatan. ‎ ‎Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Polsek Malingping melalui Bhabinkamtibmas akan terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan perusahaan di wilayah binaan guna menjaga kamtibmas dan perlindungan konsumen

Archives

  • September 2026 (385)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme