*Dampingi Pemusnahan Produk Kedaluwarsa, Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Polres Lebak Pastikan Sesuai Prosedur* Lebak – Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Aipda Andriami melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan pemusnahan produk kedaluwarsa di PT. Wings yang beralamat di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak. Jumat (18/9/2026) Adapun produk yang telah di musnahkan karna kadaluarsa di antaranya Produk Food terdiri dari Mie sedap Cup 1.500 dus, Mie sedap kuah 876 Dus, Mie sedap goreng 750 dus, Kres bee potato 135 Dus, Ale ale 350 Dus, Kopi 434 Dus, serta Produk no food seperti Pempers 25 dus. Produk tersebut dinilai tidak layak edar dan tidak layak dikonsumsi masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Gudang PT. Wings dan para karyawan. Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas memastikan seluruh proses pemusnahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Kapolres Lebak AKBP Arninsi,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Malingping AKP Pipih Iwan H, S.H. membenarkan bahwa Bhabinkamtibmas hari ini mendampingi Kepala gudang untuk memusnahkan produk atau makanan yang sudah kadaluarsa di PT. Wings. ”Kegiatan ini bentuk kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan upaya perlindungan konsumen. Setelah dimusnahkan, sisa barang kemudian dibuang ke TPA atau dibakar untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali,” ujarnya. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengawasi dan mendampingi perusahaan agar proses pemusnahan sesuai aturan, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang berpotensi membahayakan kesehatan. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Polsek Malingping melalui Bhabinkamtibmas akan terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan perusahaan di wilayah binaan guna menjaga kamtibmas dan perlindungan konsumen
Lebak bhayangkarapos,com Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Aipda Andriami melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan pemusnahan produk kedaluwarsa di PT. Wings yang beralamat di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak. Jumat (18/9/2026)
Adapun produk yang telah di musnahkan karna kadaluarsa di antaranya Produk Food terdiri dari Mie sedap Cup 1.500 dus, Mie sedap kuah 876 Dus, Mie sedap goreng 750 dus, Kres bee potato 135 Dus, Ale ale 350 Dus, Kopi 434 Dus, serta Produk no food seperti Pempers 25 dus.
Produk tersebut dinilai tidak layak edar dan tidak layak dikonsumsi masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Gudang PT. Wings dan para karyawan.
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas memastikan seluruh proses pemusnahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Malingping AKP Pipih Iwan H, S.H. membenarkan bahwa Bhabinkamtibmas hari ini mendampingi Kepala gudang untuk memusnahkan produk atau makanan yang sudah kadaluarsa di PT. Wings.
”Kegiatan ini bentuk kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan upaya perlindungan konsumen. Setelah dimusnahkan, sisa barang kemudian dibuang ke TPA atau dibakar untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali,” ujarnya.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengawasi dan mendampingi perusahaan agar proses pemusnahan sesuai aturan, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Polsek Malingping melalui Bhabinkamtibmas akan terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan perusahaan di wilayah binaan guna menjaga kamtibmas dan perlindungan konsumen
Lebak – Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Aipda Andriami melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan pemusnahan produk kedaluwarsa di PT. Wings yang beralamat di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak. Jumat (18/9/2026)
Adapun produk yang telah di musnahkan karna kadaluarsa di antaranya Produk Food terdiri dari Mie sedap Cup 1.500 dus, Mie sedap kuah 876 Dus, Mie sedap goreng 750 dus, Kres bee potato 135 Dus, Ale ale 350 Dus, Kopi 434 Dus, serta Produk no food seperti Pempers 25 dus.
Produk tersebut dinilai tidak layak edar dan tidak layak dikonsumsi masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Gudang PT. Wings dan para karyawan.
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas memastikan seluruh proses pemusnahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Malingping AKP Pipih Iwan H, S.H. membenarkan bahwa Bhabinkamtibmas hari ini mendampingi Kepala gudang untuk memusnahkan produk atau makanan yang sudah kadaluarsa di PT. Wings.
”Kegiatan ini bentuk kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan upaya perlindungan konsumen. Setelah dimusnahkan, sisa barang kemudian dibuang ke TPA atau dibakar untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali,” ujarnya.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengawasi dan mendampingi perusahaan agar proses pemusnahan sesuai aturan, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Polsek Malingping melalui Bhabinkamtibmas akan terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan perusahaan di wilayah binaan guna menjaga kamtibmas dan perlindungan konsumen
*
Lebak – Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Aipda Andriami melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan pemusnahan produk kedaluwarsa di PT. Wings yang beralamat di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak. Jumat (18/9/2026)
Adapun produk yang telah di musnahkan karna kadaluarsa di antaranya Produk Food terdiri dari Mie sedap Cup 1.500 dus, Mie sedap kuah 876 Dus, Mie sedap goreng 750 dus, Kres bee potato 135 Dus, Ale ale 350 Dus, Kopi 434 Dus, serta Produk no food seperti Pempers 25 dus.
Produk tersebut dinilai tidak layak edar dan tidak layak dikonsumsi masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Gudang PT. Wings dan para karyawan.
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas memastikan seluruh proses pemusnahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Malingping AKP Pipih Iwan H, S.H. membenarkan bahwa Bhabinkamtibmas hari ini mendampingi Kepala gudang untuk memusnahkan produk atau makanan yang sudah kadaluarsa di PT. Wings.
”Kegiatan ini bentuk kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan upaya perlindungan konsumen. Setelah dimusnahkan, sisa barang kemudian dibuang ke TPA atau dibakar untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali,” ujarnya.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengawasi dan mendampingi perusahaan agar proses pemusnahan sesuai aturan, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Polsek Malingping melalui Bhabinkamtibmas akan terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan perusahaan di wilayah binaan guna menjaga kamtibmas dan perlindungan konsumen