JAKARTA, bhayangkarapos.com – Nasib pedagang Pasar Senen Blok VI yang direlokasi ke TPS (Tempat Penampungan Sementara) kian tak pasti. Janji pembangunan dari direksi Perumda Pasar Jaya terus bergeser, sementara uang muka kios sudah dikutip.
Praktisi Hukum Arthur Noija, SH, menilai ada dua celah pidana dalam kasus ini.
Dari sisi jadwal, ketidakpastian pembangunan fisik menimbulkan kerugian materiel berkelanjutan bagi pedagang. Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif.
Dari sisi Tipikor, jika dana booking fee tidak masuk ke mekanisme keuangan korporasi yang sah atau disalahgunakan di luar peruntukan pembangunan, maka perbuatan itu bersinggungan langsung dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
“Bisa masuk Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan perekonomian masyarakat,” ujar Arthur.
Lebih jauh, Arthur mengingatkan direksi BUMD tidak bisa berlindung di balik badan hukum. Dalam KUHP Nasional Baru UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku penuh di 2026, pertanggungjawaban pidana korporasi diatur tegas di Pasal 45-51.
“Direksi yang sengaja atau karena kelalaian berat membiarkan penelantaran proyek publik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, di samping gugatan perdata onrechtmatige overheidsdaad,” pungkasnya.
Ia mendesak audit menyeluruh terhadap aliran dana booking fee Pasar Senen Blok VI demi kepastian hukum pedagang.
