NIAS,bhayangkarapos.com – Di Desa Lewuoguru I, Kecamatan Somolo Molo, Sabtu (7/11/2026), kerangka kayu rumah yang sedang dibangun tampak menjulang gagah di bawah terik matahari, sementara lembaran seng baru mulai menutupi bagian atasnya. Momen dinamis ini menandai capaian progres 55 persen dalam perehapan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Bapak Tahonogo Lumbu melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 TA 2026 Kodim 0213/Nias. Dokumentasi lapangan menampilkan kolaborasi tanpa sekat: personel Satgas dalam seragam loreng bekerja berdampingan dengan warga sipil, ada yang memanjat rangka untuk memasang seng, ada pula yang menyusun papan di bawah—sebuah visualisasi nyata bahwa kemanunggalan TNI-Rakyat tidak hanya ada di atas kertas, tetapi terwujud dalam setiap gerakan fisik dan keringat di lokasi proyek.
Komandan Kodim (Dandim) 0213/Nias Letkol Inf Indra Rukmana, S.H., menegaskan bahwa pemasangan atap adalah tahap krusial yang mengubah “bangunan” menjadi “perlindungan”. “Kami tidak hanya menyatukan kayu dan seng; kami sedang membangun kembali rasa aman sebuah keluarga. Atap yang kokoh adalah janji bahwa hujan dan panas tidak lagi menjadi ancaman bagi penghuni rumah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa semangat gotong royong yang terlihat di lapangan adalah bahan bakar utama percepatan pembangunan, membuktikan bahwa kekuatan TMMD terletak pada kebersamaan tulus antara prajurit dan rakyat.
Kehadiran Satgas TMMD yang turun langsung memanjat rangka dan mengangkat seng membuktikan bahwa Tentara Nasional Indonesia memahami bahwa kesejahteraan rakyat dibangun dari hal-hal paling mendasar. Ketika prajurit dan warga bersatu padu di tengah debu konstruksi dan terik matahari, mereka sedang merajut ikatan persaudaraan yang tak tergoyahkan. Warisan TMMD ke-130 di Lewuoguru I kelak tidak hanya berupa rumah yang berdiri tegak dengan atap baru, tetapi juga keyakinan mendalam bahwa di negeri ini, tidak ada warga yang dibiarkan hidup dalam kerentanan—simbol abadi bahwa kemanunggalan TNI-Rakyat dibangun dari kepedulian terhadap hak paling dasar: tempat berlindung yang aman, layak, dan bermartabat.
