Heboh Isu 2 Ton Pasir Timah, Agus Munggu Membantah : Itu Tailing Lama, Bukan Pasir Timah!
BANGKA TENGAH, bhayangkarapos.com – Pemberitaan mengenai dugaan penyimpanan sekitar 2 ton pasir timah yang menyeret nama Agus Munggu di Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, menuai klarifikasi.
Agus Munggu secara tegas membantah informasi yang menyebut dirinya menyimpan 2 ton pasir timah sebagaimana diberitakan media Merdeka Today melalui artikel berjudul *“Agus Munggu Tiba-Tiba Panik, Bisnis Timah Terendus: Tolong Dihapus, Pak…”* pada 6 November 2026.
Saat dikonfirmasi, Agus memberikan penjelasan berbeda mengenai material yang menjadi sorotan dalam pemberitaan tersebut.
Menurut Agus, material yang berada di lokasi bukanlah pasir timah seperti yang dituduhkan, melainkan tumpukan pasir tailing, yakni material sisa hasil lobi timah yang menurut keterangannya sudah lama tersimpan.
Sebagai bagian dari klarifikasinya, Agus juga memperlihatkan dokumentasi berupa material berwarna abu-abu yang berada di dalam karung. Ia menyebut material tersebut merupakan tailing lama, bukan pasir timah hasil penampungan sebagaimana informasi yang beredar.
**Minta Informasi Tidak Dibangun dari Dugaan**
Persoalan ini menjadi perhatian karena penyebutan material sebagai pasir timah sebanyak 2 ton merupakan informasi yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau keterangan sepihak.
Di sisi lain, klarifikasi Agus juga tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Jenis material, asal-usul, jumlah, serta status kepemilikannya tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan faktual dan pengujian oleh pihak yang berkompeten.
Apabila memang material tersebut merupakan tailing sebagaimana dijelaskan Agus, maka diperlukan kejelasan mengenai asal material dan riwayat penyimpanannya.
Dengan demikian, publik tidak hanya disuguhi tudingan maupun bantahan, tetapi memperoleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam persoalan pertimahan, kejelasan asal-usul material menjadi hal penting. Aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait dapat melakukan verifikasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan pertambangan.
Bhayangkarapos.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari penyampaian hak jawab dan klarifikasi Agus Munggu. Tidak ada kesimpulan bahwa Agus terbukti melakukan penampungan pasir timah ilegal.
**Sebab, dalam dunia jurnalistik, sebuah dugaan harus diuji, sebuah bantahan harus diverifikasi, dan kebenaran harus ditempatkan di atas opini.
( Ind )
