Lebak,Bhayangkarapos.com
Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Malingping Polres Lebak terus membuka ruang seluas-luasnya bagi warga masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun aduan. Layanan tersebut dapat diakses masyarakat selama 1×24 jam. Sabtu (7/11/2026).
SPKT Polsek Malingping berperan sebagai garda terdepan dalam penerimaan laporan maupun pengaduan terkait tindak pidana, kehilangan, maupun permasalahan lain yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Melalui pelayanan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terbantu, karena setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Malingping AKP Pipih Iwan H,S.H., menegaskan bahwa kehadiran SPKT merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melayani masyarakat dengan cepat dan humanis.
“SPKT Polsek Malingping, kami siagakan 1×24 jam penuh untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap laporan maupun aduan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Selain melalui layanan tatap muka di Polsek Malingping, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi terkait mekanisme pelaporan melalui saluran resmi 110 yang telah disediakan kepolisian.
“Dengan adanya pelayanan 1×24 jam ini, Polsek Malingping berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap peristiwa yang meresahkan, sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Malingping dapat terjaga dengan baik”. harapan Kapolsek Malingping
