Jakarta,Bhayangkarapos.com
Analisis Opini | Oleh: Ical Syamsudin, S.Sos., S.H. – Dir. Eksekutif LBH Jaringan Rakyat.Penegakan hukum yang profesional selalu diuji bukan hanya di ruang penyidikan, tetapi juga di ruang opini publik.
Dalam konteks inilah, menurut penulis, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi ujian penting bagi Polri. Bareskrim Polri pada awal November 2026 disebut telah menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam pemberitaan yang beredar, keempatnya disebut sebagai mantan Kepala Staf Kepresidenan / eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Penulis menilai, langkah ini menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu, dan Polri berani menindak ke dalam tubuhnya sendiri demi menjaga kehormatan institusi.
Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul dinamika lain di ruang publik: beredarnya rumor bahwa Sufmi Dasco Ahmad akan menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Rumor tersebut telah dibantah langsung oleh Dasco melalui akun media sosial pribadinya pada November 2026. Dasco menyebut kabar itu sebagai hoaks dan mengaitkannya dengan upaya pengalihan perhatian publik dari kasus penyadapan.
Penulis menilai pola ini sebagai bentuk _issue diversion_ atau _decoy politics_ — taktik pengalihan isu yang dikenal dalam ilmu komunikasi politik dan sosiologi. Ketika isu utama menguat, dilempar isu tandingan agar perhatian publik terpecah.
Dalam opini penulis, pihak yang diistilahkan sebagai “Geng Solo” kerap dikait-kaitkan publik dengan operasi tersebut karena kedekatan historis para pihak yang disebut dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penulis juga menyoroti bantahan dari Sekjen PSI Raja Juli Antoni yang membantah keterlibatan kelompok Solo dan menyebut video-video yang beredar sebagai upaya adu domba antara Presiden Prabowo dan Jokowi.
Bhayangkara Pos mencatat, terlepas dari seluruh tarik-menarik opini itu, satu hal yang tidak boleh bergeser: proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
Penulis juga mengaitkan dinamika ini dengan sejumlah peristiwa lain yang menurutnya saling berkaitan, yakni operasi yang disebut “Kill the Messenger” pada 29 Oktober 2026 yang dinilai menyasar Raffi Ahmad, serta putusan kasasi MA yang menurut penulis berkaitan dengan surat keterangan penyertaan ijazah SMA Gibran. Semua itu, dalam pandangan penulis, merupakan bagian dari rangkaian tekanan opini yang menyertai kasus utama.
Bagi Polri, tantangannya jelas: tetap tegak di atas hukum, tidak terpengaruh oleh perang narasi, dan tidak membiarkan pengalihan isu mengaburkan substansi penyidikan.
Bagi publik, tantangannya juga sama: tidak mudah terpancing hoaks, tidak mudah diadu domba, dan tetap mengawal proses hukum hingga tuntas.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama-nama yang disebut dalam rumor, melainkan wibawa hukum dan kepercayaan rakyat kepada institusi penegak hukum.
Penegakan hukum yang bersih, tanpa intervensi opini, adalah benteng terakhir kedaulatan negara.
(Efendi)
