TANGERANG, bhayangkarapos.com – Memasuki hari kesepuluh Operasi Patuh Maung 2026, Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan di Jalan Raya Serang KM 12, Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan pengendara yang belum mematuhi aturan penggunaan helm dan sabuk keselamatan atau safety belt. Kondisi ini menjadi perhatian karena kedua perlengkapan tersebut memiliki peran penting dalam melindungi pengendara maupun penumpang saat terjadi kecelakaan.
Petugas memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor agar selalu menggunakan helm berstandar SNI dan memastikan tali pengikat terpasang dengan benar. Sementara itu, pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat diingatkan untuk menggunakan sabuk keselamatan selama perjalanan, termasuk saat menempuh jarak dekat.
Kepatuhan terhadap aturan keselamatan seharusnya tidak bergantung pada ada atau tidaknya petugas di jalan. Penggunaan helm dan safety belt merupakan kebiasaan sederhana yang dapat membantu mengurangi risiko cedera ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Operasi Patuh Maung 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pelaksanaannya mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara proporsional.
Melalui kegiatan ini, Polresta Tangerang mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga kesadaran setiap pengguna jalan dalam melindungi diri sendiri dan orang lain.
