MAUK,Bhayangkarapos.comĀ
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan peredaran obat-obatan golongan G, jajaran Polsek Mauk, Polresta Tangerang, mendatangi lokasi yang dilaporkan berada di depan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penanganan pengaduan tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Arifin yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas peredaran obat golongan G di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Mauk yang dipimpin oleh Aiptu Mukti selaku Perwira Pengawas (Pawas), bersama Aiptu Niko FS, Bripka Hakim, Brigadir Wahyu M., dan Brigadir Huda, segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pencarian dan penyisiran di sekitar lokasi yang dilaporkan. Selain itu, personel juga melakukan pendalaman informasi serta meminta klarifikasi dan keterangan terkait pengaduan masyarakat yang diterima.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan dan penyisiran di lokasi, pihak yang diduga sebagai penjual obat golongan G tidak ditemukan berada di tempat saat petugas tiba.
Kegiatan ini merupakan bentuk respons Polsek Mauk dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan merespons setiap informasi maupun pengaduan yang disampaikan melalui layanan kepolisian.
Melalui penanganan pengaduan Call Center 110 ini, Polsek Mauk mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
