Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Berita

18 Bidang Tanah Suharnadi Dipersoalkan, Kuasa Hukum Gugat Prosedur Keputusan Kades Hampalit dan Minta Pemeriksaan Ulang

By redaksi
November 3, 2026 3 Min Read
0

 

KATINGAN, KALIMANTAN TENGAH, bhayangkarapos.com — Persoalan 18 bidang tanah yang dikuasai Suharnadi alias Bagau di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru, Selasa 3/11/2026, Tim kuasa hukum Suharnadi secara resmi melayangkan tanggapan dan keberatan hukum kepada Kepala Desa Hampalit atas Berita Acara Pemeriksaan Lapangan serta Keputusan Kepala Desa Nomor 141/30/KPTS/DS-HPT/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.

Keberatan tersebut disampaikan melalui Kantor Firma Hukum Ujang Kosasih, S.H. & Partners. Tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan mendasar dalam proses pemeriksaan lapangan dan verifikasi administrasi yang kemudian dijadikan dasar penerbitan keputusan kepala desa. Salah satu yang dipersoalkan adalah tidak dilibatkannya Suharnadi selaku pemegang 18 dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT), sehingga dinilai tidak memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun menunjukkan bukti riwayat penguasaan tanah.

Dalam surat keberatannya, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar klaim PT Hampalit Jaya yang disebut menggunakan peta dengan garis berwarna kuning untuk menyatakan 18 bidang tanah tersebut masuk dalam areal perusahaan. Menurut mereka, peta internal perusahaan tidak serta-merta dapat dijadikan bukti hak atas tanah tanpa didukung alas hak, dokumen perizinan, koordinat, serta batas bidang yang jelas dan telah diverifikasi instansi pertanahan berwenang.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan 18 dokumen SP2FBT yang sebelumnya diterbitkan dan dicatat oleh Pemerintah Desa Hampalit pada 2025. Kuasa hukum menegaskan bahwa SP2FBT memang bukan sertifikat hak atas tanah, tetapi keberadaan dokumen administrasi tersebut juga tidak semestinya dihapus atau dibatalkan tanpa prosedur yang benar, pemeriksaan individual, serta kesempatan bagi pemegang dokumen untuk menyampaikan keberatan. Mereka turut mengemukakan riwayat penguasaan dan penggarapan lahan oleh Suharnadi yang disebut telah berlangsung lama untuk perkebunan kelapa sawit, disertai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

**Yang menjadi perhatian serius adalah adanya dugaan ketidaksesuaian antara rekomendasi dalam berita acara pemeriksaan dan keputusan yang kemudian diterbitkan kepala desa.** Dalam surat keberatan disebutkan bahwa berita acara merekomendasikan klarifikasi kepada setiap pemegang SP2FBT serta dokumentasi atas tanggapan, undangan, atau ketidakhadiran mereka sebelum tindakan pencabutan status pencatatan administratif dipertimbangkan. Namun, menurut kuasa hukum, keputusan kepala desa telah diterbitkan pada 20 Oktober 2026, sementara Suharnadi disebut tidak pernah dilibatkan dalam pemeriksaan lapangan. Atas dasar itu, mereka mempertanyakan apakah seluruh rekomendasi tersebut telah dilaksanakan sebelum keputusan diterbitkan.

Melalui surat tersebut, tim kuasa hukum meminta Pemerintah Desa Hampalit melakukan pemeriksaan ulang secara objektif dan berimbang dengan melibatkan Suharnadi, pemerintah desa, PT Hampalit Jaya, Kecamatan Katingan Hilir, Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan, serta instansi kehutanan apabila lokasi berkaitan dengan kawasan hutan atau persetujuan pelepasan kawasan hutan. Mereka juga meminta perusahaan memperlihatkan dokumen asli, alas hak, peta resmi, koordinat, batas areal, dan dokumen perizinan yang menjadi dasar klaim atas 18 bidang tanah tersebut.

Tidak hanya itu, kuasa hukum meminta agar keputusan kepala desa ditinjau kembali dan dicabut apabila terbukti diterbitkan tanpa memenuhi prosedur yang semestinya. Mereka juga meminta pemulihan status pencatatan administratif 18 SP2FBT serta penghentian tindakan administratif lanjutan yang berpotensi merugikan Suharnadi sebelum pemeriksaan ulang dan penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Katingan, Kapolres Katingan, Kejaksaan Negeri Katingan, Camat Katingan Hilir, BPN Katingan, serta Kementerian ATR/BPN. Kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan mekanisme keberatan administratif maupun upaya hukum melalui instansi dan lembaga peradilan berwenang apabila tidak memperoleh penyelesaian yang patut.

Kini, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan terbuka dari seluruh pihak. Kepala Desa Hampalit perlu memberikan klarifikasi mengenai dasar penerbitan keputusan dan pelaksanaan rekomendasi pemeriksaan. Sementara PT Hampalit Jaya perlu menjelaskan serta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim atas 18 bidang tanah tersebut. Di sisi lain, bukti penguasaan dan dokumen administrasi yang dimiliki Suharnadi juga perlu diuji sesuai ketentuan hukum pertanahan.

Sebab, persoalan tanah tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengandalkan klaim atau peta sepihak. Kepastian hukum harus dibangun melalui pembuktian dokumen, pemeriksaan lapangan yang transparan, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk didengar. **Jangan sampai keputusan administratif justru melahirkan persoalan hukum baru dan memperpanjang ketidakpastian bagi masyarakat.**
( Tim )

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

18 Bidang Tanah Suharnadi Dipersoalkan, Kuasa Hukum Gugat Prosedur Keputusan Kades Hampalit dan Minta Pemeriksaan Ulang

Next

OPTIMALKAN DUKUNGAN OPERASIONAL, DANKODAERAL III TINJAU DINAS ANGKUTAN DAN DINAS PERBEKALAN

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Polsek Pasar Kemis Jalankan Program POLIRAN, Polisi Peduli Pengangguran dan Rangkul Warga Kutabaru
  • Sambangi Pos Polisi Lavon Swancity, Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Perkuat Koordinasi Kamtibmas
  • Kapolda Sulteng Sambut Silaturahmi Pengurus Muhammadiyah, Dorong Sinergi Sukseskan Tanwir di Sulteng
  • Subsatgas Binmas Ops Aman Tinombala, Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Kabut Asap
  • Satu Langkah, Satu Komitmen: Kapolres Cilegon Perkuat Sinergi dengan Wali Kota

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Polsek Pasar Kemis Jalankan Program POLIRAN, Polisi Peduli Pengangguran dan Rangkul Warga Kutabaru
  • Sambangi Pos Polisi Lavon Swancity, Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Perkuat Koordinasi Kamtibmas
  • Kapolda Sulteng Sambut Silaturahmi Pengurus Muhammadiyah, Dorong Sinergi Sukseskan Tanwir di Sulteng
  • Subsatgas Binmas Ops Aman Tinombala, Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Kabut Asap
  • Satu Langkah, Satu Komitmen: Kapolres Cilegon Perkuat Sinergi dengan Wali Kota

Archives

  • November 2026 (215)
  • October 2026 (2430)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme