Tempel Struktur Jembatan dan Langgar Sempadan Sungai, Pemkot Gunungsitoli Keluarkan SP1 untuk Bangunan di Jl. Pancasila
GUNUNGSITOLI, bhayangkarapos.com – Ketegasan Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam menegakkan aturan tata ruang kembali teruji. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Pemkot resmi mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada Rusmidi BR Lingga terkait pembangunan rumah pribadi di Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli. Dokumentasi lapangan menampilkan kondisi memprihatinkan di mana dinding bangunan beton bertulang tampak menempel langsung pada struktur jembatan, sementara fondasinya berada persis di bibir tebing sungai yang rawan erosi. Tumpukan material konstruksi dan sampah di area sempadan sungai menegaskan bahwa pembangunan ini tidak hanya melanggar batas kepemilikan tanah, tetapi juga mengancam integritas infrastruktur publik dan keselamatan warga sekitar.
Dalam surat tertanggal 28 Oktober 2026, Dinas PUTR merinci tiga pelanggaran krusial: bangunan melebihi batas hak milik, lokasi berada di kawasan sempadan sungai yang dilarang, dan adanya bagian struktur yang melekat pada jembatan sehingga berpotensi mengganggu fungsi maupun keamanan konstruksi jembatan. Merujuk pada Pasal 327 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, pemilik bangunan diberikan tenggang waktu tujuh hari kalender untuk menindaklanjuti peringatan. Apabila tidak ada tindakan perbaikan atau pembongkaran sesuai ketentuan, Pemkot menegaskan akan menerbitkan Surat Peringatan Kedua sebagai langkah eskalasi penegakan hukum.
Langkah penertiban ini mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat yang menekankan pentingnya konsistensi dalam pengawasan pemanfaatan ruang. “Aturan harus ditegakkan secara adil. Setiap pembangunan wajib memperhatikan ketentuan tata ruang, batas kepemilikan tanah, sempadan sungai, serta keselamatan fasilitas umum,” ujar salah satu tokoh masyarakat. Ia berharap tindakan pemerintah tidak berhenti pada surat peringatan, melainkan diikuti pengawasan ketat agar prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat. Kasus di Jl. Pancasila ini menjadi pengingat keras bahwa kepentingan pribadi tidak boleh mengorbankan keselamatan publik; jembatan dan sungai adalah aset bersama yang harus dilindungi dari eksploitasi semena-mena demi keberlanjutan lingkungan dan keamanan generasi mendatang. (PG)
