Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • About Us
  • Berita
  • TNI
  • Redaksi
  • Terms of Use
  • Polri
  • Politik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Home
  • About Us
  • Berita
  • TNI
  • Redaksi
  • Terms of Use
  • Polri
  • Politik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • About Us
  • Berita
  • TNI
  • Redaksi
  • Terms of Use
  • Polri
  • Politik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Home
  • About Us
  • Berita
  • TNI
  • Redaksi
  • Terms of Use
  • Polri
  • Politik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaPolri

Polda Lampung Tegas Seluruh Personel Dilarang Gunakan Vape, Termasuk di Luar Jam Dinas

By admin
November 2, 2026 2 Min Read
0

Lampung,Bhayangkarapos.com

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut menegaskan larangan penggunaan vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan rokok elektrik yang berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perangkat vape telah digunakan oleh bandar sebagai media untuk mengedarkan narkotika, termasuk zat Etomidate.

Selain itu, cairan atau cartridge vape diketahui berpotensi mengandung Etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Kondisi ini menjadi perhatian karena secara kasatmata cairan vape sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang telah dicampur atau terkontaminasi narkotika.

Surat edaran tersebut juga menyoroti dampak kesehatan akibat penggunaan vape. Berdasarkan hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikutip dalam surat edaran, ditemukan dampak kesehatan pada pengguna, termasuk risiko diabetes akibat penurunan insulin serta gangguan paru-paru. Bahkan, sekitar 92 persen sampel yang diuji dilaporkan mengalami gangguan paru-paru.

Tidak hanya menyangkut aspek kesehatan dan penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape di lingkungan kerja juga dinilai dapat mengurangi citra profesional, mengganggu estetika, serta bertentangan dengan norma kesopanan dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan. Pertama, melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri menggunakan perangkat rokok elektrik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja Polri. Kedua, melarang tamu dan pengunjung menggunakan vape di lingkungan kerja Polri.

Bagi Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, bagi tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri akan diberikan teguran dan diminta untuk mematikan serta menyimpan perangkatnya.

Kebijakan ini berlaku secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya di seluruh lingkungan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor hingga Kepolisian Sektor.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa ketentuan dalam surat edaran Kapolri tersebut juga berlaku di lingkungan Polda Lampung beserta seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.

Ia menyampaikan bahwa seluruh personel Polda Lampung wajib mematuhi ketentuan tersebut, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin internal, menjaga profesionalisme anggota Polri, serta mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, seluruh personel di lingkungan Polda Lampung dan jajaran diharapkan dapat menjadi teladan dalam menaati aturan serta menjaga lingkungan institusi Polri yang sehat, tertib, dan profesional.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Polres Cilegon Hadir di Sekolah, Tanamkan Karakter dan Lindungi Masa Depan Tanpa Bullying dan Narkoba

Next

Hari Kedelapan Ops Patuh Maung 2026, Polda Banten Perkuat Edukasi hingga Lingkungan Perumahan

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Tertib Berlalu Lintas Jadi Prioritas, Satlantas Polres Lebak Tegur Pengendara hingga Lakukan Penindakan
  • Tertib Berlalu Lintas Jadi Prioritas, Satlantas Polres Lebak Tegur Pengendara hingga Lakukan Penindakan
  • Estafet Kepemimpinan Satbrimob Polda Banten, Kombes Pol Hadi Saepul Rahman Resmi Jabat Dansatbrimob
  • Estafet Kepemimpinan Satbrimob Polda Banten, Kombes Pol Hadi Saepul Rahman Resmi Jabat Dansatbrimob
  • Tertib Berlalu Lintas Jadi Prioritas, Satlantas Polres Lebak Tegur Pengendara hingga Lakukan Penindakan

Recent Posts

  • Tertib Berlalu Lintas Jadi Prioritas, Satlantas Polres Lebak Tegur Pengendara hingga Lakukan Penindakan
  • Tertib Berlalu Lintas Jadi Prioritas, Satlantas Polres Lebak Tegur Pengendara hingga Lakukan Penindakan
  • Estafet Kepemimpinan Satbrimob Polda Banten, Kombes Pol Hadi Saepul Rahman Resmi Jabat Dansatbrimob
  • Estafet Kepemimpinan Satbrimob Polda Banten, Kombes Pol Hadi Saepul Rahman Resmi Jabat Dansatbrimob
  • Tertib Berlalu Lintas Jadi Prioritas, Satlantas Polres Lebak Tegur Pengendara hingga Lakukan Penindakan

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Archives

  • November 2026 (522)
  • October 2026 (2430)
  • September 2026 (1222)
  • Berita
  • Bisnis
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Polri
  • TNI
  • TNI AL
  • TNI AU
  • TNI/POLRI
November 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Oct    
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme