Kasus Pengeroyokan di SPBU Kampung Dul Belum Tuntas,bung dodoy akan terus kawal sampai tuntas
PANGKALPINANG ,bhayangkarapos.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di SPBU Kampung Dul, Kabupaten Bangka Tengah, masih menjadi perhatian. Hingga saat ini, para terduga pelaku belum diamankan, sementara korban Kimyang alias Kim bersama kuasa hukumnya, Bung Dodoy, masih menunggu perkembangan penanganan laporan di Polresta Pangkalpinang.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi yang beredar di masyarakat mengenai salah satu terduga pelaku yang diduga masih menjalankan aktivitas sebagai pengerit BBM dan memiliki beberapa kendaraan. Bahkan,isu yang beredar dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas tersebut. Namun, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan.
Di sisi lain, perkara ini juga memiliki perkembangan tersendiri lantaran pihak terduga pelaku disebut turut membuat laporan di Polsek Pangkalan Baru. Saat ini, Polresta Pangkalpinang dikabarkan masih mendalami kedua laporan tersebut guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
Kuasa hukum korban, Bung Dodoy, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk melaporkan suatu peristiwa kepada kepolisian.
“Silakan saja, itu hak setiap warga negara. Siapa pun berhak membuat laporan apabila merasa dirugikan. Namun, saya meminta agar penyidik benar-benar profesional, objektif, dan tidak melihat perkara ini hanya dari satu sisi,” tegas Bung Dodoy.
Kuasa Hukum Singgung Noodweer, Pembelaan Terpaksa dalam KUHP Nasional
Dalam mengawal perkara tersebut, kuasa hukum Kimyang, Bung Dodoy, juga menyinggung prinsip noodweer atau pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, tindakan yang dilakukan Kimyang merupakan upaya pembelaan diri setelah diduga mengalami tindakan pencekikan oleh pihak lawan.
“Kita harus melihat secara utuh kronologi kejadian. Klien kami menerangkan bahwa dirinya terlebih dahulu mengalami pencekikan. Dalam situasi tersebut, tindakan yang dilakukan perlu dilihat dalam konteks upaya mempertahankan diri. Jangan sampai seseorang yang berupaya membela diri justru diposisikan tanpa mempertimbangkan peristiwa yang mendahuluinya,” ujarnya.
Bung Dodoy juga meminta penyidik mendalami seluruh alat bukti, keterangan saksi, kronologi kejadian, serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Menurutnya, proses penegakan hukum harus mengedepankan prinsip objektivitas dan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan maupun informasi mengenai dugaan bekingan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai siapa yang berada di belakang para terduga pelaku. Itu menjadi ranah penyidik untuk mendalami. Tetapi jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam kepada pihak tertentu dan tumpul kepada pihak lainnya,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum berharap Polresta Pangkalpinang segera memberikan kejelasan perkembangan penanganan perkara, termasuk langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan terhadap para pihak yang dilaporkan.
Bagi Bung Dodoy, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang lebih dahulu membuat laporan, melainkan bagaimana fakta hukum diungkap secara menyeluruh dan keadilan diberikan kepada semua pihak.
“Kami menghormati proses hukum dan masih menunggu langkah profesional dari penyidik. Namun, kami juga akan terus mengawal perkara ini agar tidak berlarut-larut dan seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tutupnya.
( Ind )
