Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaPolri

Polda Sulut Ungkap Dugaan Korupsi Advertorial DKIPS, Kerugian Negara Rp7,5 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

By redaksi
October 28, 2026 2 Min Read
0

MANADO,Bhayangkarapos.com

Humas Polda Sulut – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan atau advertorial pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp7.536.539.358,24 atau sekitar Rp7,5 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (27/10/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo bersama Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

Dalam keterangannya, Dirreskrimsus menjelaskan bahwa total anggaran kegiatan advertorial DKIPS Provinsi Sulawesi Utara selama dua tahun tersebut mencapai Rp34.696.000.000. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Penyidik mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya pengaturan penyedia jasa, penentuan paket pekerjaan tertentu, serta penggunaan perusahaan media yang diduga terafiliasi dengan pejabat. Selain itu, proses pengadaan diduga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat,” ungkap Dirreskrimsus.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian commitment fee berupa pengembalian sebagian pembayaran dari pihak media serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan surat pesanan.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,53 miliar,” ujar Dirreskrimsus.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 137 saksi yang berasal dari berbagai unsur, termasuk DKIPS, BKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta 111 perusahaan media. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli dan mengumpulkan dokumen serta barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Dari hasil penyidikan tersebut, Polda Sulut menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ESL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala DKIPS Sulawesi Utara Tahun 2023 dan 2024, RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta CI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menjabat Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulawesi Utara,” lanjutnya.

Ketiga tersangka telah menjalani penahanan sejak 22 dan 23 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Dirreskrimsus juga menegaskan bahwa penanganan perkara masih dapat dikembangkan. “Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolres Lebak dan Forkopimda Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Alun-alun Rangkasbitung

Next

Kapolres Serang Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026 di Mapolres Serang ‎

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Aksi Humanis Polwan Polda Lampung, Bagikan Air Minum kepada Massa Pendemo di Gedung DPRD
  • Dukung Program Quick Wins Kapolri, Polres Lebak Perkuat Sinergitas dengan Mahasiswa*
  • Viral Video Penemuan Barang Diduga Narkoba, Satresnarkoba Polres Lebak Gerak Cepat Tindak Lanjuti
  • Sempat Menghindar Kepala Desa Hampalit Dipergoki oleh Tim PH Masyarakat Di Kantor Desa Hampalit
  • Tim PH Kembali Mendatangi Kantor Desa Hampalit dan Mempertanyakan Dasar dan Kewenangan Kepala Desa Hampalit Dalam Mencabut SKT Milik Warga Desa Hampalit

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Aksi Humanis Polwan Polda Lampung, Bagikan Air Minum kepada Massa Pendemo di Gedung DPRD
  • Dukung Program Quick Wins Kapolri, Polres Lebak Perkuat Sinergitas dengan Mahasiswa*
  • Viral Video Penemuan Barang Diduga Narkoba, Satresnarkoba Polres Lebak Gerak Cepat Tindak Lanjuti
  • Sempat Menghindar Kepala Desa Hampalit Dipergoki oleh Tim PH Masyarakat Di Kantor Desa Hampalit
  • Tim PH Kembali Mendatangi Kantor Desa Hampalit dan Mempertanyakan Dasar dan Kewenangan Kepala Desa Hampalit Dalam Mencabut SKT Milik Warga Desa Hampalit

Archives

  • October 2026 (2140)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme