GUNUNGSITOLI, Bhayangkarapos.com – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 kembali bergulir. Dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/10/2026), terungkap keterangan mengenai perencanaan teknis pembangunan rumah sakit, khususnya terkait perpindahan lokasi proyek.
Perkara dengan nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700 atau sekitar Rp38,55 miliar tersebut melibatkan enam terdakwa. Mereka adalah Juang Putra Zebua, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Fredy Ligim Putra Zebua, S.T., selaku penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya; serta Lianus Ndruru, M.M., selaku manajemen konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama.
Tiga terdakwa lainnya ialah Lister Boy Lase, S.Kep., Ners., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022–2023; Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., M.P.H., selaku PNS/KPA Tahun Anggaran 2024; serta Rahmani Oktaviani Zandrito, S.K.M., selaku PNS/Pengguna Anggaran.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menghadirkan Martin Luther Harefa, yang disebut menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan P2KB Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2021, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, saksi menerangkan bahwa pada 2019 telah tersedia perencanaan teknis untuk lokasi lama sebagai bagian dari upaya memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pembangunan rumah sakit daerah.
Namun, untuk lokasi baru, menurut keterangan saksi, tidak tersedia perencanaan teknis maupun anggaran konsultasi perencanaan. Selain itu, studi kelayakan juga tidak disertakan.
Saksi turut menerangkan bahwa seluruh proses persyaratan dan pengajuan perpindahan ke lokasi baru, termasuk pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah sakit, dialihkan kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas yang baru, Rahmani Oktaviani Zandrito.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara, terutama untuk menelusuri proses perencanaan dan perpindahan lokasi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias.
Bupati Nias Dijadwalkan Dipanggil Kembali
Dalam siaran pers yang sama, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyebutkan bahwa Bupati Nias Ya’atulo Gulo telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, tetapi tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan.
JPU kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan saksi untuk persidangan berikutnya yang direncanakan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Selain Ya’atulo Gulo, saksi yang dijadwalkan untuk dipanggil ialah Alinuru Laoli, selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022; Maspena Gulo, anggota DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022; serta Sabayuti Gulo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022.
Keterangan para saksi tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap lebih jauh rangkaian proses pembangunan rumah sakit yang kini tengah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai M. Nazir, S.H., M.H., dengan hakim anggota Syahrizal Munthe, S.H., M.H., dan M. Fauzi, S.H., M.H. Persidangan juga dihadiri panitera pengganti Risna, S.H.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, proporsional, dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis (29/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seluruh terdakwa tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
@Ram
