Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaPolri

Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni

By redaksi
October 21, 2026 3 Min Read
0

LAMPUNG SELATAN, Bhayangkarapos.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta. Dalam jarak dekat tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AW beserta 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung pada Selasa (20/10/2026), sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam anggota tindak pidana ekonomi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kasus ini bermula pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 06.00 WIB, ketika anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap bus Sempati Star arah Medan–Jakarta dengan nomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale yang berada di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus tersebut diketahui merupakan barang bawaan seorang penumpang berinisial AW.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi kardus, petugas menemukan lima bungkus kertas berwarna putih yang berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Dari hasil penghitungan, jumlah uang yang diamankan mencapai 9.800 lembar dengan total nilai nominal sebesar Rp980 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AW mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk membawa uang tersebut dari Kota Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Atas pekerjaan tersebut, AW menjanjikan imbalan sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan uang tersebut ke lokasi tujuan.

Petugas selanjutnya mengamankan AW beserta seluruh barang bukti dan membawanya ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Selain uang yang diduga palsu, polisi juga menyita satu kardus merek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AW, enam orang Saksi, serta ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka AW dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta ketentuan pidana denda sesuai pasal yang disangkakan.

Penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Lampung juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas, baik pihak yang berperan sebagai pembuat, pemodal, kurir, maupun pengedar.

Setelah seluruh proses penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah yang dapat merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas perekonomian.

Di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Yuni.

“Kami juga memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pembuat, pemmodal, hingga jaringan pengedar. Kami tidak ingin menutup ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan,” lanjutnya.

Yuni juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi menggunakan uang tunai, terutama dalam jumlah besar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam mengenali keaslian uang rupiah. Apabila ditemukan indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

TMMD ke-130 di Nias, Pembukaan Jalan Sepanjang 1,5 Kilometer Capai 300 Meter

Next

Respons Cepat Satlantas Polres Serang Tangani Kecelakaan di Kragilan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Satgas TMMD ke-130 di Nias Makan Bersama Orang Tua Asuh, Yusterman Lombu : Suatu Kebanggaan 
  • TMMD ke-130 di Nias Pacu Perehapan RTLH Milik Warga Desa Iodano
  • Medan Sulit Tak Surutkan Semangat, Satgas TMMD ke-130 dan Warga Langsir Material Gunakan Kendaraan Roda Dua
  • TMMD ke-130 di Nias, Perehapan Gereja Katolik Stasi Santo Bartolomeus Capai Progres 19 Persen
  • Dukung Kemajuan Sektor Pertanian, Satgas TMMD ke 130 di Nias, Bekali Petani dengan Penyuluhan 

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Satgas TMMD ke-130 di Nias Makan Bersama Orang Tua Asuh, Yusterman Lombu : Suatu Kebanggaan 
  • TMMD ke-130 di Nias Pacu Perehapan RTLH Milik Warga Desa Iodano
  • Medan Sulit Tak Surutkan Semangat, Satgas TMMD ke-130 dan Warga Langsir Material Gunakan Kendaraan Roda Dua
  • TMMD ke-130 di Nias, Perehapan Gereja Katolik Stasi Santo Bartolomeus Capai Progres 19 Persen
  • Dukung Kemajuan Sektor Pertanian, Satgas TMMD ke 130 di Nias, Bekali Petani dengan Penyuluhan 

Archives

  • October 2026 (1676)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme