Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaPolri

Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus BBM Ilegal: 11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

By redaksi
October 21, 2026 2 Min Read
0

PONTIANAK, Polda Kalbar,Bhayangkarapos.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, pada Selasa (20/10).

Sepanjang periode tanggal 1 hingga 20 Oktober 2026, Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil menindak dan membongkar sebanyak 12 kasus tindak pidana di sektor migas yang beroperasi di wilayah hukum Kalimantan Barat. Dari 12 kasus tersebut, 2 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 11 orang tersangka. Sebanyak 2 orang tersangka di antaranya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut, sementara tersangka lainnya terus menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam keterangannya saat konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi. BBM hasil langsiran tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas HET demi meraup keuntungan pribadi.”, ungkap Burhanuddin.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti komoditas migas bersubsidi yaitu : Pertalite 8.114 Liter, Solar 20 Liter serta Gas LPG 3 Kg sebanyak 50 Tabung.

Di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan imbauan resmi kepolisian kepada masyarakat luas agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di sektor migas.

“Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun, ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kelangkaan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas,” pungkas Bambang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

TNI AU Kerahkan NC-212 untuk Modifikasi Cuaca, Dukung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Next

Kapolda Sulteng Tinjau Almatsus, Rantis, dan Progres Pembangunan Rumdin di Mako Ditsamapta

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • GUEST HOUSE JALAPUSPITA RESMI BEROPERASI, PERKUAT PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN PERSONEL TNI AL
  • LATIHAN PUNCAK KERIS WOOMERA 2026, MARINIR DAN ADF KERAHKAN HIMARS HINGGA VAMPIRE, GEMPUR SASARAN
  • Kapolda Lampung Sambangi DPRD, Kejati, dan Kodam XXI/Radin Inten, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah
  • Apresiasi Langkah Tegas Polda Sulut, Anggota DPR-RI Martin Daniel Tumbelaka: Bersihkan Sulawesi Utara dari Peredaran Narkotika
  • Peringati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sulteng Gelar Baksos dan Donor Darah

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • GUEST HOUSE JALAPUSPITA RESMI BEROPERASI, PERKUAT PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN PERSONEL TNI AL
  • LATIHAN PUNCAK KERIS WOOMERA 2026, MARINIR DAN ADF KERAHKAN HIMARS HINGGA VAMPIRE, GEMPUR SASARAN
  • Kapolda Lampung Sambangi DPRD, Kejati, dan Kodam XXI/Radin Inten, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah
  • Apresiasi Langkah Tegas Polda Sulut, Anggota DPR-RI Martin Daniel Tumbelaka: Bersihkan Sulawesi Utara dari Peredaran Narkotika
  • Peringati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sulteng Gelar Baksos dan Donor Darah

Archives

  • October 2026 (1527)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme