Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaPolri

Polres Serang Tegaskan Dugaan Pelanggaran Oknum Anggota Polres Serang Berinisial (IYF) Sudah Ditangani Bidpropam Polda Banten

By admin
October 16, 2026 1 Min Read
0

SERANG  bhayangkarapos.com  Polres Serang menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor senilai Rp7,1 juta yang menyeret nama oknum anggota kepolisian telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten.

Penegasan tersebut disampaikan Ps. Kasi Propam Polres Serang, Ipda Warlim, S.H., pada Jumat (16/10/2026), menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam persoalan tersebut.

“Kami tegaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Banten. Proses penanganannya telah berada pada pihak yang berwenang dan akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Warlim.

Menurutnya, setiap anggota Polri wajib bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dan tunduk pada aturan yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Siapa pun yang melanggar harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan. Kami mendukung penuh langkah Bidpropam Polda Banten dalam menangani perkara ini secara profesional dan objektif,” ujarnya.

Polres Serang menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri secara tegas, transparan, dan akuntabel.

Penegakan aturan berlaku bagi seluruh anggota tanpa terkecuali. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh personel kepolisian.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Polresta Tangerang Distribusikan Ribuan Liter Bantuan Air Bersih di Cikupa*

Next

Ditreskrimsus Polda Lampung Bersama SKK Migas Sumbagsel dan PT Pertamina EP Zona 4 Tandatngani Pedoman Kerja Teknis

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Teguhkan Komitmen Menjaga Integritas dan Profesionalisme*
  • Kapolresta Serang Kota Pimpin Pengamanan Laga Persita Tangerang vs Persija Jakarta di BIS
  • Wujud Harmoni Umat Beragama, Satgas TMMD 130 Nias Genjot Revitalisasi Gereja Katolik Stasi Santo Bartolomeus di Lewuoguru I
  • Multi-Sektor Bergerak Serentak, Progres Lahan Pangan 20% dan Deretan Sasaran Fisik TMMD 130 Nias Terus Terkejar
  • Ubah Gubuk Reot Jadi Hunian Nyaman, Neliyusman Gulo Syukuri Bantuan Rehabilitasi RTLH TMMD 130 Nias

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Teguhkan Komitmen Menjaga Integritas dan Profesionalisme*
  • Kapolresta Serang Kota Pimpin Pengamanan Laga Persita Tangerang vs Persija Jakarta di BIS
  • Wujud Harmoni Umat Beragama, Satgas TMMD 130 Nias Genjot Revitalisasi Gereja Katolik Stasi Santo Bartolomeus di Lewuoguru I
  • Multi-Sektor Bergerak Serentak, Progres Lahan Pangan 20% dan Deretan Sasaran Fisik TMMD 130 Nias Terus Terkejar
  • Ubah Gubuk Reot Jadi Hunian Nyaman, Neliyusman Gulo Syukuri Bantuan Rehabilitasi RTLH TMMD 130 Nias

Archives

  • October 2026 (1266)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme