GUNUNGSITOLI – bhayangkarapos.com // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias menerima kunjungan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Lobi Ta’orahu Polres Nias, Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengkonfirmasi laporan masyarakat terkait permohonan perlindungan saksi dan korban, sekaligus memperoleh penjelasan mengenai penanganan perkara yang menjadi perhatian dalam permohonan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Soni Z., SH, memberikan pemaparan mengenai proses penanganan perkara yang penyidikannya telah dihentikan setelah para pihak mencapai kesepakatan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari konfirmasi atas informasi yang diperlukan tim LPSK RI dalam persetujuan permohonan perlindungan yang disampaikan masyarakat.
Tim LPSK RI yang dipimpin Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menerima penjelasan dari Satreskrim Polres Nias. Dalam kesempatan tersebut, tim LPSK juga melakukan dokumentasi terhadap Surat Perintah Penghentian Penyudikan (SP3) terkait perkara tersebut.
Kunjungan ini menjadi bagian dari koordinasi dan klarifikasi antarlembaga dalam laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan permohonan perlindungan Saksi dan korban.
Penanganan perkara melalui mekanisme Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan serta perdamaian para pihak, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Nias menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan humanis. Setiap penanganan perkara tetap dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur yang berlaku.
Melalui koordinasi dengan LPSK RI, diharapkan proses penanganan permohonan perlindungan saksi dan korban dapat berjalan dengan baik, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
@Ram
