Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaPolri

Repons Laporan 110, Personel Polsek Cikupa Tangani Penarikan Diduga oleh DC, Kendaraan Dikembalikan*

By admin
October 14, 2026 1 Min Read
0

Tangerang  bhayangkarapos.com Personel Polsek Cikupa Polresta Tangerang merespons laporan yang masuk melalui call center 110, pada Selasa (13/10/2026). Laporan itu menyebutkan, terjadi penarikan kendaraan dijalan diduga oleh debt collector (DC) di Jalan Raya Pemda, Kampung Ciapus, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa.

“Mendapatkan laporan itu, petugas kami langsung bergerak ke lokasi,” kata Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, Rabu (14/10/2026).

Syamsul menjelaskan, setibanya di lokasi, petugas menemui pelapor. Berdasarkan keterangan yang disamping pelapor, dirinya diberhentikan di jalan, lalu kendaraan ditarik. Kendaraan kemudian dibawa ke kantor PT. Halbas, tempat para terduga DC bekerja.

“Petugas kemudahan menfasilitasi musyawarah, mengingat berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan yang ditarik sudah menunggak angsuran hingga 7 bulan,” ujar Syamsul.

Dari musyawarah tersebut, diperoleh informasi lain yaitu, kendaraan tersebut merupakan kendaraan gadai. Setelah melalui musyawarah, kendaraan kemudian dikembalikan kepada pelapor.

Syamsul mengimbau masyarakat debitur melaksanakannya kewajiban membayar angsuran. Namun juga menegaskan, kepada para DC untuk tidak melakukan penagihan, pemberhentian, atau penarikan di jalan, apalagi apabila disertai ancaman atau intimidasi.

“Kami tegaskan, tidak boleh melakukan penagihan atau penarikan di jalan, apabila masih ditemukan, kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Syamsul juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami peristiwa yang berpotensi pidana atau tindakan yang meresahkan.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Serang Melalui Polsek Cikande Salurkan Bantuan untuk Adik-Adik Panti

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Repons Laporan 110, Personel Polsek Cikupa Tangani Penarikan Diduga oleh DC, Kendaraan Dikembalikan*
  • Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Serang Melalui Polsek Cikande Salurkan Bantuan untuk Adik-Adik Panti
  • Gerak Cepat Polsek Lahusa, Nelayan yang Tak Kunjung Pulang Berhasil Ditemukan
  • Satreskrim Polres Nias Terima Kunjungan Wakil Ketua LPSK RI, Bahas Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban
  • Cegah Gangguan Keamanan, Sat Samapta Polres Nias Sisir Alun-Alun dan Taman Ya’ahowu

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Repons Laporan 110, Personel Polsek Cikupa Tangani Penarikan Diduga oleh DC, Kendaraan Dikembalikan*
  • Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Serang Melalui Polsek Cikande Salurkan Bantuan untuk Adik-Adik Panti
  • Gerak Cepat Polsek Lahusa, Nelayan yang Tak Kunjung Pulang Berhasil Ditemukan
  • Satreskrim Polres Nias Terima Kunjungan Wakil Ketua LPSK RI, Bahas Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban
  • Cegah Gangguan Keamanan, Sat Samapta Polres Nias Sisir Alun-Alun dan Taman Ya’ahowu

Archives

  • October 2026 (962)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme