Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaPolri

Repons Laporan 110, Personel Polsek Cikupa Tangani Penarikan Diduga oleh DC, Kendaraan Dikembalikan

By admin
October 14, 2026 1 Min Read
0

Tangerang,Bhayangkarapos.comĀ 

Personel Polsek Cikupa Polresta Tangerang merespons laporan yang masuk melalui call center 110, pada Selasa (13/10/2026). Laporan itu menyebutkan, terjadi penarikan kendaraan dijalan diduga oleh debt collector (DC) di Jalan Raya Pemda, Kampung Ciapus, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa.

“Mendapatkan laporan itu, petugas kami langsung bergerak ke lokasi,” kata Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, Rabu (14/10/2026).

Syamsul menjelaskan, setibanya di lokasi, petugas menemui pelapor. Berdasarkan keterangan yang disamping pelapor, dirinya diberhentikan di jalan, lalu kendaraan ditarik. Kendaraan kemudian dibawa ke kantor PT. Halbas, tempat para terduga DC bekerja.

“Petugas kemudahan menfasilitasi musyawarah, mengingat berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan yang ditarik sudah menunggak angsuran hingga 7 bulan,” ujar Syamsul.

Dari musyawarah tersebut, diperoleh informasi lain yaitu, kendaraan tersebut merupakan kendaraan gadai. Setelah melalui musyawarah, kendaraan kemudian dikembalikan kepada pelapor.

Syamsul mengimbau masyarakat debitur melaksanakannya kewajiban membayar angsuran. Namun juga menegaskan, kepada para DC untuk tidak melakukan penagihan, pemberhentian, atau penarikan di jalan, apalagi apabila disertai ancaman atau intimidasi.

“Kami tegaskan, tidak boleh melakukan penagihan atau penarikan di jalan, apabila masih ditemukan, kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Syamsul juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami peristiwa yang berpotensi pidana atau tindakan yang meresahkan.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

POLRI HADIR, SINERGI TNI-POLRI DUKUNG TMMD 2026 DI LEBAK

Next

Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif, Personel Polsek Mauk Intensifkan Patroli Malam Antisipasi 3C

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Kapolda Banten Silaturahmi ke Kantor DPRD Provinsi Banten, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Antarlembaga
  • Beri Rasa Aman Bagi Pengguna Jalan, Personel Polsek Mauk Turun Jalan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari
  • Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif, Personel Polsek Mauk Intensifkan Patroli Malam Antisipasi 3C
  • Repons Laporan 110, Personel Polsek Cikupa Tangani Penarikan Diduga oleh DC, Kendaraan Dikembalikan
  • POLRI HADIR, SINERGI TNI-POLRI DUKUNG TMMD 2026 DI LEBAK

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Kapolda Banten Silaturahmi ke Kantor DPRD Provinsi Banten, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Antarlembaga
  • Beri Rasa Aman Bagi Pengguna Jalan, Personel Polsek Mauk Turun Jalan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari
  • Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif, Personel Polsek Mauk Intensifkan Patroli Malam Antisipasi 3C
  • Repons Laporan 110, Personel Polsek Cikupa Tangani Penarikan Diduga oleh DC, Kendaraan Dikembalikan
  • POLRI HADIR, SINERGI TNI-POLRI DUKUNG TMMD 2026 DI LEBAK

Archives

  • October 2026 (974)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme