Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaPolri

POLRES SERANG TEGASKAN PENANGANAN KASUS DUGAAN PEMERKOSAAN DI BINUANG TERUS BERJALAN, TERSANGKA RESMI MASUK DPO

By admin
October 14, 2026 2 Min Read
0

SERANG,Bhayangkarapos.com

Rabu (14/10/2026) – Polres Serang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, telah melalui sejumlah tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang diduga dilakukan oleh kakak iparnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sudah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. Proses penyidikan telah berjalan, sejumlah saksi sudah diperiksa, gelar perkara telah dilaksanakan, dan penyidik juga telah menetapkan tersangka yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ujar AKP Andi Kurniady, Rabu (14/10/2026).

Andi menerangkan bahwa penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/84/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang tertanggal 12 Juni 2026.

Dalam proses penyidikan, petugas telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga, tenaga medis, serta saksi lainnya yang dinilai dapat memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Dari rangkaian pemanggilan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi guna mendalami peristiwa yang dilaporkan dan melengkapi alat bukti.

“Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan mekanisme penyidikan. Kami telah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka berdasarkan hasil penyidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/85/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang/Polda Banten atas nama Kapi bin Kemisan.

Penerbitan DPO tersebut merupakan tindak lanjut proses hukum terhadap tersangka yang hingga saat ini masih dalam pencarian.

“Tersangka sudah kami tetapkan dan telah diterbitkan DPO. Artinya, proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan. Kami akan terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tegas Andi.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya memahami perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut, terlebih korban dikabarkan telah melahirkan. Oleh karena itu, penanganan perkara akan tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.

“Kami memahami bahwa perkara ini menjadi perhatian masyarakat. Kami tegaskan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum secara bertahap. Kami juga berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Andi turut mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga dapat membantu proses pencarian.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui informasi mengenai keberadaan tersangka, silakan segera melapor kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan sendiri, serahkan proses penegakan hukum kepada petugas,” imbaunya.

Di akhir keterangannya, Andi menegaskan bahwa Polres Serang berkomitmen memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami pastikan perkara ini tetap ditangani. Tersangka sudah ditetapkan dan masuk dalam daftar pencarian orang. Kami akan terus melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Andi Kurniady.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolres Serang Perkuat Sinergi dengan Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh, Jaga Kondusivitas Wilayah

Next

Dit Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 6,7 Ton Pasir Timah Ilegal Di Belitung

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Benahi Gereja AFY Iodano
  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Buka Jalan 1,5 Kilometer, Hubungkan Dua Desa di Somolo Molo
  • Gotong Royong Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias, Perehapan Gereja di Desa Iodano Terus Berjalan
  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Bangun Fasilitas MCK untuk Warga Desa I’odano
  • Dit Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 6,7 Ton Pasir Timah Ilegal Di Belitung

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Benahi Gereja AFY Iodano
  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Buka Jalan 1,5 Kilometer, Hubungkan Dua Desa di Somolo Molo
  • Gotong Royong Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias, Perehapan Gereja di Desa Iodano Terus Berjalan
  • Satgas TMMD ke-130 Kodim 0213/Nias Bangun Fasilitas MCK untuk Warga Desa I’odano
  • Dit Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 6,7 Ton Pasir Timah Ilegal Di Belitung

Archives

  • October 2026 (1027)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme