Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaPolri

Sengketa Lahan Berujung Laporan ke Polda Kalteng, Kunci Excavator dan KTP Operator Diduga Diambil Paksa

By admin
October 6, 2026 4 Min Read
0

Palangka Raya Kalteng – Bhayangkarapos.com

Persoalan sengketa lahan di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kini bergulir ke ranah penegakan hukum.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 28 September 2026 tersebut bukan hanya menyangkut klaim kepemilikan atau penguasaan lahan. Tim kuasa hukum pelapor menyebut adanya dugaan pengambilan paksa kunci kontak alat berat Excavator serta KTP milik operator yang hingga laporan diajukan disebut belum dikembalikan.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut telah disampaikan tim kuasa hukum kepada Kapolda Kalimantan Tengah c.q. Dirkrimum Polda Kalteng. Selain itu, laporan juga dilayangkan ke Propam Polda Kalteng untuk meminta pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterlibatan personel Polri dalam peristiwa tersebut.

Kunci Excavator dan KTP Operator Diduga Diambil
Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan tim kuasa hukum, peristiwa bermula ketika seorang operator Excavator sedang bekerja di atas lahan yang disebut milik pelapor berinisial S.
Kemudian datang sekelompok orang ke lokasi. Dalam laporan tersebut, dua orang yang disebut sebagai terlapor berinisial H.S.R. dan D.I. diduga datang bersama sejumlah orang lainnya.
Pelapor juga menyebut adanya dugaan keberadaan dua oknum anggota Polri dari Polres Katingan di lokasi kejadian.

Menurut uraian dalam laporan, kunci kontak Excavator diduga diambil atau direbut secara paksa dari tangan operator. Akibatnya, operator disebut tidak berdaya dan akhirnya mengikuti permintaan pihak yang datang ke lokasi.
Tidak hanya kunci kontak, KTP milik operator Excavator juga disebut ikut diambil dan dikuasai.
Dalam laporan tersebut, tindakan itu diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik atau pihak yang menguasai barang. Saat kejadian, pihak yang datang ke lokasi disebut menyampaikan klaim bahwa lahan tempat Excavator bekerja merupakan milik mereka.
Akibat kunci kontak dikuasai, Excavator tidak dapat dioperasikan dan pekerjaan terhenti. Kondisi tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik maupun pihak yang menggunakan jasa alat berat.
Hingga laporan diajukan, menurut pelapor, kunci kontak Excavator dan KTP operator belum dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Sengketa Lahan Jangan Menjadi Alasan Main Hakim Sendiri
Tim kuasa hukum pelapor yang terdiri dari U.K., S.H., Y.S., S.H., dan I.I., S.H., menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan harus dipisahkan dari dugaan pengambilan barang milik pihak lain.
Menurut konstruksi hukum yang disampaikan dalam laporan, persoalan mengenai siapa yang mempunyai hak atas tanah harus dibuktikan melalui alas hak dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, tindakan mengambil atau menguasai barang pihak lain merupakan persoalan berbeda yang tetap harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.
Dengan kata lain, klaim seseorang terhadap suatu lahan tidak serta-merta menjadi kewenangan untuk mengambil barang milik pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
Tim kuasa hukum meminta penyidik mendalami secara objektif siapa yang mengambil kunci Excavator, atas perintah siapa, untuk kepentingan apa, siapa yang membawa, serta siapa yang saat ini menguasai barang tersebut.
Dalam laporan, dugaan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian. KUHP baru tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Namun, penerapan pasal pidana tentunya tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan fakta hukum yang ditemukan.
Jika Ada Kekerasan, Penyidik Diminta Mendalami
Pelapor juga meminta penyidik mendalami apakah dalam proses pengambilan kunci Excavator maupun KTP tersebut terdapat ancaman, intimidasi, kekerasan, pemaksaan atau tekanan terhadap operator.

Apabila fakta penyidikan nantinya menunjukkan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkaitan dengan pengambilan barang, tim kuasa hukum meminta aparat mempertimbangkan ketentuan pidana lain yang relevan.
Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai pencurian yang didahului, disertai atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Karena itu, penyidik diharapkan tidak berhenti pada persoalan siapa yang mengklaim memiliki lahan, tetapi juga mengurai secara terang rangkaian tindakan yang terjadi di lokasi.

Dugaan Keterlibatan Oknum Polri Diminta Diperiksa Transparan
Sorotan lain dalam laporan tersebut adalah dugaan keberadaan dua anggota Polri dari Polres Katingan di lokasi kejadian.
Pelapor menegaskan bahwa keberadaan anggota Polri di lokasi tidak serta-merta dimaknai sebagai bukti telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran etik.
Namun, menurut pelapor, fakta tersebut perlu diperiksa secara objektif, terutama apabila nantinya ditemukan dugaan bahwa kehadiran anggota Polri berkaitan dengan pengambilan kunci Excavator dan KTP operator.

Tim kuasa hukum meminta pemeriksaan meliputi identitas, pangkat dan kesatuan personel, tujuan kedatangan, status kedinasan saat berada di lokasi, serta ada atau tidaknya Surat Perintah atau Surat Tugas.
Termasuk juga perlu didalami apakah terdapat perintah dari pejabat tertentu dan apakah tindakan personel tersebut berkaitan dengan pengambilan maupun penguasaan barang.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi salah satu regulasi yang mengatur pedoman sikap, perilaku dan perbuatan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
Jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran etik, disiplin, penyalahgunaan kewenangan, ataupun tindak pidana, proses pemeriksaan dapat dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing institusi.

Pelapor Pilih Jalur Hukum
Alih-alih menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan atau aksi balasan di lapangan, pelapor melalui kuasa hukumnya memilih menempuh jalur hukum.
Dalam laporannya, pelapor meminta Polda Kalteng melakukan penyelidikan secara profesional, objektif dan transparan.
Sejumlah hal juga diminta untuk diperiksa, mulai dari keterangan operator, pemilik Excavator, saksi-saksi di lokasi, dokumentasi foto dan video, rekaman suara, percakapan WhatsApp, identitas kendaraan, hingga bukti kepemilikan alat berat dan dokumen penguasaan lahan.
Penyidik juga diminta menelusuri keberadaan kunci Excavator dan KTP operator yang menurut laporan belum dikembalikan.
Tak kalah penting, pelapor meminta aparat mengurai peran masing-masing pihak apabila dugaan tersebut terbukti, termasuk siapa yang mengambil, siapa yang memerintahkan, siapa yang membawa, serta siapa yang diduga memberikan bantuan atau perlindungan.

Jangan Jadikan Klaim Lahan Sebagai Pembenaran Mengambil Hak Orang Lain
Kasus Hampalit ini menjadi pengingat bahwa sengketa lahan tidak boleh berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri.
Siapa pun yang merasa memiliki hak atas tanah memiliki ruang untuk membuktikannya melalui mekanisme hukum. Namun pada saat yang sama, pihak lain juga memiliki hak atas keamanan diri dan barang yang berada dalam penguasaannya.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Polda Kalimantan Tengah diharapkan mampu mengurai perkara ini secara terang, mulai dari persoalan lahan hingga dugaan pengambilan kunci Excavator dan KTP operator. Terlebih, adanya laporan ke Propam Polda Kalteng terkait dugaan keberadaan oknum anggota Polri di lokasi membuat aspek profesionalitas dan independensi pemeriksaan menjadi bagian penting yang juga perlu dijawab secara terbuka.
Pada akhirnya, bukan klaim siapa yang paling keras di lapangan yang menentukan kebenaran, melainkan alat bukti dan proses hukum yang objektif.
( Ind )

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Sinergitas TNI-Polri, Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam Polres Lebak Beri Kejutan HUT ke-81 TNI di Koramil Malingping

Next

Kapolsek Malingping Polres Lebak Sambang Warga, Jaga Silaturahmi Perkuat Kamtibmas

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Polresta Serang Kota Bersama Jajaran Polsek Kawal Aksi HMI (MPO) Cabang Serang di DPRD Banten, Tuntut Penertiban Tambang Ilegal
  • Anggota Polsek Ciomas Polresta Serkot melaksanakan kegiatan patroli dialogis dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada masyarakat
  • Berikan Rasa Aman di Pusat Pelayanan Publik, Personel Polsubsektor Gunungsari Sambangi UPTD Capil dan Sosialisasi Call Center 110
  • Patroli Petugas Polsek Kasemen Polresta Serkot Jalin Komunikasi Dengan Warga dan pemuda.
  • Patroli Dialogis Warga siang hari, Personil Polsek Kasemen Polresta Serkot Patroli Sambang di Wilayah

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Polresta Serang Kota Bersama Jajaran Polsek Kawal Aksi HMI (MPO) Cabang Serang di DPRD Banten, Tuntut Penertiban Tambang Ilegal
  • Anggota Polsek Ciomas Polresta Serkot melaksanakan kegiatan patroli dialogis dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada masyarakat
  • Berikan Rasa Aman di Pusat Pelayanan Publik, Personel Polsubsektor Gunungsari Sambangi UPTD Capil dan Sosialisasi Call Center 110
  • Patroli Petugas Polsek Kasemen Polresta Serkot Jalin Komunikasi Dengan Warga dan pemuda.
  • Patroli Dialogis Warga siang hari, Personil Polsek Kasemen Polresta Serkot Patroli Sambang di Wilayah

Archives

  • October 2026 (433)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme