GUNUNGSITOLI — bhayangkarapos.com // Polres Nias menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan SL (23), warga Desa Gaza Manu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, hingga kini masih terus berjalan.
Penegasan tersebut disampaikan menyikapi adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa laporan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan di Polsek Bawolato telah mandek, sekaligus adanya kekhawatiran korban dan keluarga terhadap proses penanganan perkara. (0510/226)
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh SW dan kawan-kawan terhadap SL. Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, di Dusun I, Desa Sisarahili, Kecamatan Bawolato, tepatnya di kawasan Pasar Pekan Sisarahili.
Polres Nias memastikan laporan tersebut tetap ditangani dan tidak dihentikan. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap secara terang kasus tersebut.
hal. Kapolsek Bawolato IPDA D. Zebua, SH, melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Bawolato Aipda Edwin Zebua, SH, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan.
Langkah tersebut di antaranya meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah Saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), melaksanakan prarekonstruksi, serta menerima hasil Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Bawolato.
Selain itu, penyidik juga telah menyampaikan undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang masih memerlukan keterangannya, termasuk Saksi lainnya dan pihak terlapor, sebagai bagian dari pendalaman perkara.
«“Perkara ini tetap kami tangani dan proses penyelidikannya masih berjalan. Setiap informasi dan keterangan yang diperoleh akan kami dalami secara objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Aipda Edwin Zebua.»
Sebagai bentuk keterbukaan kepada pelapor, peneliti juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyedikan (SP2HP). Surat tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyampaian informasi kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan laporan.
Polres Nias memahami bahwa korban maupun keluarga memerlukan kepastian terkait proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kepolisian menegaskan bahwa setiap tahapan penyelidikan harus dilakukan secara cermat, berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh.
“Kami memahami harapan korban dan keluarga agar perkara ini segera mendapatkan kepastian. Namun proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh. Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada penyidik melakukan proses penyelidikan secara profesional,” tambah Aipda Edwin.»
Polres Nias menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak berdosa serta menghormati hak seluruh pihak yang terlibat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun membuat kesimpulan sendiri yang dapat mengganggu proses penyelidikan.
«“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat tetap menjadi perhatian dan ditangani sesuai prosedur. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan ketentuan dan pada waktu yang tepat, dengan tetap memperhatikan kepentingan proses hukum,” tutup Aipda Edwin.»
@Ram
