Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Ditreskrimsus Polda Banten Ringkus Pelaku Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Lebak
  • Kapolda Banten Ucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila, Ajak Amalkan Nilai Pancasila
  • Polresta Serang Kota Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2026
  • HUT Akpol ke-61, Polda Banten: Terus Cetak Perwira Polri Profesional dan Berintegritas
  • Wakapolri Dorong Sepolwan Naik Level: Cara Belajar Berubah, Polwan Disiapkan Hadapi Tantangan Modern

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
Subscribe
Close

Search

  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaPolri

Ditreskrimsus Polda Banten Ringkus Pelaku Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Lebak

By admin
October 1, 2026 2 Min Read
0

Serang – bhayangkarapos.com

Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan seorang tersangka berinisial PU terkait dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

 

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologis kejadian tersebut.

 

“Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 29 September Tahun 2026, penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa, 29 September Tahun 2026. Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” ujarnya pada Kamis (01/10).

 

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penambangan berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026.

 

“Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil di sita :

– 1 buah kunci alat berat excavator merek Kobelco

– 1 karung batu bara hasil pertambangan,

– 1 unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.

 

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menerangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku.

 

“Atas perbuatannya Tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 200 juta,” terangnya.

 

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin.

 

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin kepada kami, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” tutupnya. (Bidhumas).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolda Banten Ucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila, Ajak Amalkan Nilai Pancasila

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Ditreskrimsus Polda Banten Ringkus Pelaku Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Lebak
  • Kapolda Banten Ucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila, Ajak Amalkan Nilai Pancasila
  • Polresta Serang Kota Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2026
  • HUT Akpol ke-61, Polda Banten: Terus Cetak Perwira Polri Profesional dan Berintegritas
  • Wakapolri Dorong Sepolwan Naik Level: Cara Belajar Berubah, Polwan Disiapkan Hadapi Tantangan Modern

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Ditreskrimsus Polda Banten Ringkus Pelaku Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Lebak
  • Kapolda Banten Ucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila, Ajak Amalkan Nilai Pancasila
  • Polresta Serang Kota Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2026
  • HUT Akpol ke-61, Polda Banten: Terus Cetak Perwira Polri Profesional dan Berintegritas
  • Wakapolri Dorong Sepolwan Naik Level: Cara Belajar Berubah, Polwan Disiapkan Hadapi Tantangan Modern

Archives

  • October 2026 (5)
  • September 2026 (1222)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme