Tambang Jenis Tungau Kembali Beraktivitas Dekat DAS Barito, Hasil Timah Disebut Diambil Sareng dan Mardan Cs
BANGKA TENGAH — bhayangkarapos.com, Aktivitas pertambangan timah yang diduga ilegal kembali mencuat di kawasan perkebunan sawit wilayah Barito, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Aktivitas tambang jenis tungau tersebut disebut telah kembali berjalan selama kurang lebih satu pekan.
Informasi yang dihimpun di lapangan, Rabu (30/9/2026), menyebutkan lokasi aktivitas tambang berada sekitar 50 meter dari aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.
Puluhan unit tambang jenis tungau dikabarkan beroperasi menggunakan mesin berukuran besar.
Padahal, kawasan tersebut sebelumnya telah ditertibkan tim gabungan yang melibatkan APH Polres Bangka Tengah, Polsek Koba, Forkopimda Bangka Tengah, Satpol PP dan instansi terkait. Bahkan, spanduk larangan aktivitas pertambangan disebut telah dipasang di kawasan tersebut.
Namun, aktivitas tambang kembali disebut berjalan meski tanda larangan masih terpampang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat maupun para penambang terkait efektivitas pengawasan pascapenertiban.
Lebih jauh, informasi dari sumber lapangan menyebutkan pasir timah hasil aktivitas tersebut disebut diambil atau ditampung oleh Pak Sareng dan Mardan Cs. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Sareng, Mardan maupun aparat penegak hukum.
Sejumlah penambang yang memberikan informasi juga mempertanyakan adanya dugaan perbedaan perlakuan di kawasan tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa aktivitas di area perkebunan sawit disebut masih berjalan, sementara aktivitas di alur sungai mendapat larangan, padahal di kawasan tersebut sama-sama terdapat spanduk larangan dari Kapolsek Koba, AKP Wardi.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di lapangan: jika larangan sudah dipasang dan lokasi sebelumnya telah ditertibkan, bagaimana aktivitas tambang bisa kembali berjalan selama hampir satu pekan?
Masyarakat berharap Kapolres Bangka Tengah bersama jajaran dan instansi terkait segera turun melakukan pengecekan langsung. Tidak hanya memeriksa legalitas aktivitas tambang, tetapi juga menelusuri pihak yang menguasai atau mengambil hasil pasir timah dari aktivitas tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Publik tentu menunggu langkah nyata aparat. Sebab, spanduk larangan tanpa pengawasan dan penindakan yang konsisten berpotensi hanya menjadi pajangan di tengah aktivitas tambang yang kembali berjalan.
( Tim )