SERANG, BANTEN,Bhayangkarapos.com
Menanggapi laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110, jajaran Polsek Cikande bergerak cepat mendatangi lokasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang–Tangerang (Simpang Asem), Kp. Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 08.10 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Beat (Nopol A-6850-IH) dan kendaraan berat TCM Forklift (Nopol B-9918-SE).
Berdasarkan hasil olah TKP awal dan keterangan saksi di lokasi, musibah terjadi saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Mukri dengan membonceng Ima—keduanya warga Kp. Pinggirawa, Desa Songom, Kecamatan Cikande—melaju dari arah Rangkasbitung menuju Tangerang. Saat sepeda motor berbelok ke kanan di Simpang Asem, dari arah Serang menuju Tangerang melaju kendaraan TCM Forklift yang dikemudikan oleh Sabam Gultom. Karena jarak yang terlalu dekat, benturan tabrak depan-samping tidak terhindarkan.
Akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor (Mukri) dan penumpangnya (Ima) meninggal dunia. Petugas Kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi kedua korban ke RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Serang. Sementara itu, sopir kendaraan forklift telah diamankan dan saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.
Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam sekaligus menegaskan langkah cepat penanganan yang diambil Kepolisian.
“Kami keluarga besar Polsek Cikande menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Sebagai wujud keprihatinan dan kepedulian Polri, kami bergerak cepat melakukan koordinasi maksimal bersama Satlantas Polres Serang, pihak rumah sakit, serta PT Jasa Raharja untuk mengawal serta memastikan pengurusan dan pemenuhan hak-hak asuransi korban berjalan lancar,” tegas Kompol Rudika Harto Kanajiri.
Saat ini, barang bukti kendaraan telah diamankan dan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut sedang diproses oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Serang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.