Enam Terdakwa Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Nias Didakwa, Eksepsi Digelar Pekan Depan
Gunungsitoli – bhayangkarapos.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak mencapai Rp38,55 miliar, Kamis (24/9/2026).
Enam orang tersebut masing-masing berinisial JPZ, selaku PPK; OKG, selaku Kuasa Pengguna Anggaran; FLPZ, sebagai penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya; LN, selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT Artek Utama; LBL, sebagaimana Kuasa Pengguna Anggaran TA 2022–2023; serta ROZ, sebagai Pengguna Anggaran.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa seluruh pemohon dengan dakwaan primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 dengan ketentuan peraturan-undangan yang sama.
Usai membaca dakwaan, keenam membenarkan melalui penasihat hukumnya akan mengajukan atau menyetujui dakwaan JPU.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 30 September 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda penyerahan.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional dan objektif dengan tetap berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang terungkap dalam konferensi.
Kejari Gunungsitoli juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat melancarkan proses penegakan hukum, serta menjaga seluruh tahapan konferensi yang sedang berjalan.
@Ram