PANGKALPINANG, — bhayangkarapos.com
Kasus pencurian aki mobil Isuzu Panther Pick Up di kawasan Gang BPJS, Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, akhirnya terungkap. Tak berselang lama, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan pria berinisial A, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.35 WIB.
Sebelum diamankan polisi, A disebut mendatangi rumah korban.
Di hadapan korban, A mengakui telah melakukan pencurian aki mobil tersebut. Pengakuan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Buser Naga hingga akhirnya A berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika aki mobil Isuzu Panther Pick Up milik korban yang diparkir di kawasan Gang BPJS Gabek Satu diketahui raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Pangkalpinang. Polisi juga telah melakukan olah TKP pada malam hari sekitar pukul 20.45 WIB.
Gerak cepat Buser Naga dalam mengungkap kasus tersebut menjadi perhatian warga. Terlebih, informasi di lapangan menyebutkan bahwa kejadian pencurian serupa pernah terjadi di sekitar kawasan tersebut, namun korban sebelumnya tidak membuat laporan kepolisian.
Kini A telah diamankan dan kasusnya masih ditangani Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Penyidik akan mendalami keterangan terduga pelaku, barang bukti, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan aksi pencurian lainnya.
Dugaan pencurian tersebut dapat dikenakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Warga berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan, tetapi dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas sesuai ketentuan. Hal itu dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mencegah aksi pencurian kembali meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan Gabek Satu kota Pangkalpinang.
( Ind )