Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Sekaligus Sapa Jemaat Gereja Pasundan
  • Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Sambangi Warga Kampung Kukulu Sampaikan Pesan Kamtibmas
  • Antisipasi Gangguan Kamtibmas,di Tempat Wisata Kolam Renang Polsek Rangkasbitung Patroli Dialogis
  • 200 Personel Gabungan Amankan Jalannya Laga di Banten Internasional Stadium
  • TNI AD Fair 2026, Alutsista dan Inovasi TNI AD Jadi Magnet Pengunjung

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
Subscribe
Close

Search

  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • Home
  • Berita
  • TNI
  • Politik
  • Polri
  • Redaksi
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
BeritaPolri

TUJUH TAHUN SHM SUDIN MENGGANTUNG! JEJAK PTSL 2019 BLOK PULO DIPERTANYAKAN — KELUARGA DESAK KELURAHAN CIPETE DAN BPN BUKA TERANG STATUS BERKAS

By admin
September 19, 2026 5 Min Read
0

SERANG — bhayangkarapos.com

Tujuh tahun bukan waktu yang singkat. Namun hingga September 2026, kejelasan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sudin. Blok Pulo, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang disebut masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019, masih menjadi tanda tanya bagi pihak keluarga.

 

Persoalan ini kini kembali mencuat setelah Romli, anak sekaligus penerima kuasa dari Sudin, berupaya menelusuri keberadaan dan status administrasi dokumen tersebut. Langkah itu dilakukan dengan mendatangi pihak Kelurahan Cipete hingga Kantor BPN Kota Serang.

Namun, menurut keterangan Romli, upaya tersebut belum menghasilkan kepastian sebagaimana yang diharapkan keluarga.

 

Pertanyaan sederhananya: sebenarnya di mana posisi berkas PTSL atas nama Sudin? Apakah SHM telah diterbitkan? Jika sudah, kapan dan bagaimana statusnya? Jika belum, apa kendalanya? Dan apabila berkas masih tersimpan dalam proses administrasi, sampai sejauh mana tahapannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru menjadi semakin penting karena dokumen yang dipersoalkan disebut telah masuk dalam program PTSL sejak 2019.

 

Program PTSL pada prinsipnya ditujukan untuk memberikan kepastian administrasi dan hukum atas bidang tanah masyarakat melalui proses pendaftaran tanah secara sistematis.

 

Karena itu, ketika sebuah berkas disebut telah masuk dalam program tersebut tetapi bertahun-tahun kemudian keluarga pemohon masih harus mencari sendiri informasi mengenai keberadaan dan statusnya, persoalan tersebut layak mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak yang memiliki kewenangan.

Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan untuk memastikan rantai administrasi dokumen tersebut dapat ditelusuri dengan jelas.

 

Keluarga Sudin mempertanyakan apakah seluruh tahapan administrasi telah dilakukan, apakah terdapat kekurangan persyaratan, apakah terdapat kendala dalam pengukuran atau pemetaan, apakah terdapat persoalan data yuridis maupun fisik, atau justru dokumen telah selesai tetapi informasi mengenai keberadaannya belum sampai kepada keluarga.

Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar informasi lisan yang tidak memberikan kepastian.

 

Romli sebelumnya mendatangi Kantor Kelurahan Cipete untuk menelusuri keberadaan dokumen PTSL atas nama Sudin.

Menurut keterangan keluarga, pihak kelurahan belum memberikan informasi yang mampu menjelaskan secara utuh mengenai status berkas tersebut.

Situasi itu kemudian mendorong Romli mengambil langkah berikutnya dengan mendatangi Kantor BPN Kota Serang.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada pelaksanaan PTSL 2019 di wilayah Kelurahan Cipete, penanganan berkas berkaitan dengan Satgas PTSL Kecamatan Curug.

Nama almarhum Aris disebut sebagai pihak yang sebelumnya menangani proses tersebut. Selanjutnya, menurut informasi yang diterima keluarga, penanganan atau tugas tersebut dilimpahkan kepada Ripai, petugas BPN Kota Serang.

Informasi mengenai alur tersebut kemudian menjadi salah satu dasar Romli mendatangi BPN untuk mencari titik terang.

 

Pada Rabu, 9 September 2026, Romli mendatangi Kantor BPN Kota Serang. Tujuannya jelas, yakni menelusuri status dokumen PTSL atas nama Sudin.

Namun pada kedatangan pertama, Romli belum dapat bertemu dengan Ripai karena yang bersangkutan disebut sedang berada di luar kantor.

Tidak berhenti di situ, Romli kembali mendatangi BPN Kota Serang pada Jumat, 11 September 2026.

 

Pada kunjungan kedua tersebut, Romli akhirnya berhasil bertemu dengan Ripai untuk meminta penjelasan mengenai dokumen yang sejak 2019 menjadi bagian dari proses penelusuran keluarga.

Namun, dari rangkaian penelusuran tersebut, keluarga masih membutuhkan kepastian tertulis dan status administrasi yang jelas mengenai keberadaan berkas tersebut.

 

Romli menyampaikan:

«“Kami sudah ke kelurahan, informasinya tidak ada. Lalu kami ke BPN Kota Serang untuk menelusuri pelimpahan tugas dari almarhum Aris kepada Bapak Ripai terkait berkas ini, namun hingga kini belum ada kejelasan.”»

 

Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi keluarga untuk kembali meminta pihak terkait membuka informasi mengenai perjalanan dokumen tersebut.

Inilah titik persoalan yang kini perlu dijawab.

Berkas PTSL atas nama Sudin berada di mana?

 

Apakah masih berada pada administrasi kelurahan?

Apakah sudah diserahkan kepada Satgas PTSL?

Apakah telah diteruskan ke BPN?

Apakah pernah dilakukan pengukuran?

 

Apakah data fisik dan data yuridis telah lengkap?

 

Apakah terdapat dokumen yang belum dipenuhi?

Apakah sertifikat telah diterbitkan

Jika telah diterbitkan, bagaimana status dan nomor dokumennya?

Jika belum diterbitkan, apa alasan administratifnya?

 

Dan yang tidak kalah penting: siapa yang terakhir menangani berkas tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab berdasarkan dokumen dan rekam administrasi, bukan berdasarkan perkiraan.

Keluarga Sudin berharap persoalan ini tidak berhenti pada saling lempar informasi antara satu instansi dengan instansi lainnya.

 

Apabila berkas memang masih dalam proses, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai tahapannya.

Apabila terdapat kekurangan dokumen, keluarga harus diberitahu secara jelas mengenai apa yang harus dilengkapi.

 

Apabila terdapat persoalan administrasi, hendaknya dijelaskan kepada pihak yang berkepentingan.

Dan apabila SHM telah selesai diterbitkan, maka informasi mengenai status sertifikat tersebut semestinya dapat ditelusuri melalui mekanisme pelayanan pertanahan yang berlaku.

 

Dengan begitu, masyarakat tidak dipaksa bertahun-tahun menjadi “detektif” untuk mencari keberadaan dokumennya sendiri.

Sorotan terhadap persoalan ini bukan berarti menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.

Justru sebaliknya, keterbukaan informasi diperlukan agar seluruh pihak mendapatkan posisi yang jelas.

 

Kelurahan Cipete perlu menjelaskan sejauh mana keterlibatannya dalam proses administrasi PTSL 2019 tersebut.

BPN Kota Serang juga diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan data administrasi yang dimiliki, khususnya mengenai apakah terdapat pencatatan atau dokumen yang berkaitan dengan pengajuan PTSL atas nama Sudin.

Jika memang terdapat kendala, masyarakat berhak mengetahui kendala tersebut sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.

 

Jika tidak terdapat kendala, maka pertanyaan berikutnya adalah mengapa sampai sekarang keluarga masih belum memperoleh kepastian mengenai status dokumen tersebut.

Perkara ini pada akhirnya kembali kepada satu hal: data dan dokumen.

Tujuh tahun perjalanan sebuah permohonan pertanahan seharusnya meninggalkan jejak administrasi yang dapat ditelusuri.

 

Mulai dari pengajuan, pemeriksaan dokumen, pengukuran, pemetaan, penelitian data yuridis, proses administrasi hingga penerbitan sertifikat apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

Karena itu, keluarga Sudin meminta persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh.

Bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk memastikan hak masyarakat memperoleh kepastian pelayanan administrasi.

 

Redaksi memandang persoalan ini layak mendapat perhatian karena menyangkut kepastian administrasi hak atas tanah masyarakat.

Apalagi keluarga mengaku telah melakukan penelusuran langsung ke tingkat kelurahan dan kemudian mendatangi BPN Kota Serang.

 

Hingga rilis ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, maupun BPN Kota Serang mengenai status lengkap SHM/berkas PTSL atas nama Sudin tersebut.

Karena itu, seluruh pihak terkait diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi, termasuk apabila terdapat fakta atau dokumen yang berbeda dengan informasi yang diperoleh keluarga.

 

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan mengenai proses penelusuran keluarga Sudin dan pertanyaan atas status administrasi PTSL 2019. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Namun satu hal yang tidak bisa diabaikan: tujuh tahun adalah rentang waktu yang panjang.

 

Keluarga Sudin kini hanya meminta satu hal yang sederhana tetapi sangat penting:

“Buka status berkasnya. Jelaskan prosesnya. Jika selesai, tunjukkan statusnya. Jika belum selesai, jelaskan kendalanya.”

 

Publik menunggu jawaban resmi.

Apakah jejak PTSL 2019 atas nama Sudin masih tersimpan dan dapat ditelusuri, atau justru keluarga harus kembali menunggu tanpa kepastian?

 

membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan informasi resmi bagi Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, BPN Kota Serang, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proses tersebut.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Ada Sipropam di Balik Kesiapan Pleton Siaga Mako

Next

Piket Berganti, Provos Pastikan Tugas Tetap Siaga

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Recent Posts

  • Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Sekaligus Sapa Jemaat Gereja Pasundan
  • Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Sambangi Warga Kampung Kukulu Sampaikan Pesan Kamtibmas
  • Antisipasi Gangguan Kamtibmas,di Tempat Wisata Kolam Renang Polsek Rangkasbitung Patroli Dialogis
  • 200 Personel Gabungan Amankan Jalannya Laga di Banten Internasional Stadium
  • TNI AD Fair 2026, Alutsista dan Inovasi TNI AD Jadi Magnet Pengunjung

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Sekaligus Sapa Jemaat Gereja Pasundan
  • Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Sambangi Warga Kampung Kukulu Sampaikan Pesan Kamtibmas
  • Antisipasi Gangguan Kamtibmas,di Tempat Wisata Kolam Renang Polsek Rangkasbitung Patroli Dialogis
  • 200 Personel Gabungan Amankan Jalannya Laga di Banten Internasional Stadium
  • TNI AD Fair 2026, Alutsista dan Inovasi TNI AD Jadi Magnet Pengunjung

Archives

  • September 2026 (496)
Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme