Dituding “Pelakor” di Depan Rumah, Warga Simpang Perlang Tempuh Jalur Polda
BANGKA TENGAH, Bhayangakapos.com— Sebuah persoalan yang bermula dari ucapan “pelakor” di depan rumah warga di kawasan Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, kini bergulir ke tingkat Polda. Seorang perempuan berinisial Sr mengaku keberatan dan merasa nama baiknya tercoreng setelah disebut “pelakor” oleh perempuan berinisial Pt di hadapan publik.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026. Berdasarkan keterangan Sr, saat itu dirinya sedang duduk di depan rumah. Tidak lama kemudian, Pt melintas menggunakan sepeda motor bersama suaminya.
Saat melintas, menurut pengakuan Sr, Pt tiba-tiba meneriakkan kata “hai pelakor” sambil menunjuk ke arahnya. Ucapan tersebut sontak membuat Sr terkejut dan merasa dipermalukan.
Bagi Sr, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan ucapan. Sebab, tudingan itu disebut disampaikan di tempat yang dapat didengar orang lain dan dinilai menyangkut kehormatan serta nama baik dirinya.
Pilih Jalur Polisi, Bukan Keributan
Tak ingin persoalan tersebut berubah menjadi pertengkaran terbuka, Sr kemudian memilih membawa masalah itu ke jalur kepolisian.
Sr mendatangi Polsek Koba untuk meminta agar persoalan tersebut dapat diklarifikasi dan diselesaikan secara baik-baik. Ia berharap dirinya dapat dipertemukan dengan Pt untuk mengetahui alasan serta dasar munculnya tudingan tersebut.
Pihak Polsek Koba kemudian memanggil Pt. Menurut keterangan Sr, Pt memenuhi panggilan dan hadir di kantor polisi. Namun, pertemuan tersebut disebut belum menghasilkan titik temu.
Sr juga mengaku masih terdapat perkataan yang dinilainya kasar dalam proses pertemuan tersebut.
Karena persoalan belum menemukan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, Sr kemudian memilih membawa perkara tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
14 Agustus 2026, Sr Laporkan ke Polda
Pada 14 Agustus 2026, Sr mengaku telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda.
Langkah itu diambil karena Sr mengaku tetap keberatan atas tudingan yang menurutnya telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.
“Saya hanya ingin nama baik saya jelas,” demikian inti sikap Sr dalam persoalan tersebut.
Sr mengatakan, dirinya tidak ingin mencari keributan ataupun memperpanjang persoalan. Ia hanya berharap perkara tersebut dapat diperiksa secara objektif sehingga seluruh fakta menjadi terang.
Menurut Sr, apabila memang terdapat dasar atau bukti atas tudingan yang diarahkan kepadanya, hal tersebut dapat disampaikan dan diuji melalui proses hukum. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak memiliki dasar, ia berharap nama baiknya juga mendapatkan kejelasan.
“Silakan Lapor Kalau Tidak Senang”
Sr juga mengaku bahwa dalam persoalan tersebut Pt sempat menyampaikan perkataan yang kurang lebih berbunyi, “silakan lapor kalau tidak senang.”
Pernyataan itulah, menurut Sr, yang semakin menguatkan keputusannya untuk benar-benar menempuh jalur hukum.
Kini Sr menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian. Ia berharap penyidik dapat meminta keterangan dari seluruh pihak, termasuk Pt maupun saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Minta Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Sr menegaskan dirinya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antarmasyarakat.
Ia berharap kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan, termasuk mengungkap apa yang menjadi dasar munculnya tudingan “pelakor”, siapa saja yang mengetahui kejadian, serta apakah ucapan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak.
Bagi Sr, persoalan ini kini bukan lagi sekadar soal saling tuding. Ia ingin seluruhnya terang melalui mekanisme hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan dari pihak Pt terkait tudingan dan laporan yang disampaikan Sr belum diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Pt maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang
( Tim )