Dua Laporan Polisi Saling Berkaitan, LSM PKP Dukung Polres Nias Terapkan Prinsip Kesetaraan Hukum
GUNUNGSITOLI — bhayangkarapos.com
Penanganan perkara yang melibatkan Olima Gori, warga Desa Lawira, Kecamatan Namöhalu, Kabupaten Nias Utara, mendapat perhatian dari Ketua LSM DPD PKP (Pedang Keadilan Perjuangan) Kota Gunungsitoli, Perlindungan Gea.
Perlindungan angkat bicara menyusul adanya pemberitaan di salah satu media cetak yang dinilainya berpotensi menyudutkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias dalam proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Perlindungan, berdasarkan informasi dan penjelasan yang diterimanya, proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Nias sejauh ini telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai, setiap perkara hukum semestinya diberikan ruang untuk diproses melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan keinginan maupun kepentingan pribadi pihak tertentu.
«“Jangan karena keinginan dan keegoisan pihak-pihak tertentu, kemudian pihak penyidik yang sedang menjalankan tugas justru dikorbankan untuk mengikuti kemauan pribadi,” ujar Perlindungan.»
Ia juga mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Nias yang dinilainya telah menunjukkan transparansi dalam proses penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, transparansi, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
«“Kami mengapresiasi pihak Satreskrim atas transparansi dalam proses penyelidikan perkara ini. Dari informasi yang kami dapatkan, prosesnya sudah dilakukan sesuai regulasi penyidikan,” katanya.»
Soroti Status Penahanan Dua Tersangka
Perlindungan turut menanggapi penjelasan Humas Polres Nias terkait alasan dua tersangka dalam perkara tersebut tidak dilakukan penahanan.
Dari penjelasan yang diterimanya, perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan dua laporan polisi. Karena kedua laporan tersebut mempunyai hubungan dalam rangkaian perkara, menurut Perlindungan, aspek kesetaraan dalam proses hukum perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan perlakuan terhadap para tersangka.
Ia menilai, apabila keputusan tersebut memang didasarkan pada pertimbangan hukum dan prosedur yang berlaku, maka langkah penyidik patut dihormati.
«“Kalau memang kedua laporan polisi tersebut memiliki keterkaitan, maka perlakuan hukum terhadap para tersangka juga harus dilakukan secara adil dan berdasarkan aturan. Hukum harus diberlakukan sama,” tegasnya.»
Perlindungan menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi salah satu landasan dalam setiap proses penegakan hukum.
Minta Penyidik Bekerja Tanpa Tekanan
Lebih lanjut, Perlindungan menyebut bahwa proses mediasi antara pihak-pihak terkait juga telah beberapa kali dilakukan, namun belum menghasilkan titik terang.
Karena itu, ia mengimbau seluruh pihak untuk memberikan ruang kepada penyidik agar dapat menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kritik terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari kontrol publik dan tetap diperlukan. Namun, kritik hendaknya disampaikan berdasarkan fakta serta tidak serta-merta menyudutkan penyidik ketika proses hukum masih berlangsung.
«“Kalau ada pihak yang merasa keberatan atau memiliki bukti bahwa proses penyidikan tidak sesuai aturan, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Tetapi jangan sampai penyidik yang menjalankan tugas sesuai SOP justru menjadi korban tekanan,” ungkapnya.»
Perlindungan berharap penanganan perkara yang melibatkan Olima Gori dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum hingga diperoleh kepastian hukum.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu independensi penyidik.
«“Yang paling penting adalah proses hukum berjalan sesuai aturan. Jangan ada perlakuan berbeda. Kalau memang ada dua laporan yang saling berkaitan, maka penanganannya juga harus dilakukan secara objektif dan berkeadilan,” pungkas Perlindungan Gea.»
Tim
