Polri Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Polda Sulteng Siapkan Langkah Antisipasi*

Berita, Polri3 Dilihat

PALU  bhayangkarapos,com  Polri memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia, menyusul masih ditemukannya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Penguatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kapolda untuk meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanggulangan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dalam telegram tersebut, jajaran kepolisian diminta mendorong kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang bagi praktik pembakaran dalam pembukaan lahan.

Koordinasi lintas sektoral juga diperkuat dengan melibatkan DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta instansi terkait lainnya untuk melaksanakan langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla secara terpadu di daerah masing-masing.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, Polda Sulteng bersama seluruh jajaran siap menindaklanjuti arahan Kapolri. Sebagai langkah nyata di daerah, Kapolda Sulteng telah mengeluarkan Maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Karhutla dan Kekeringan wilayah Sulawesi Tengah bersama Forkopimda di Kantor Gubernur.

“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan. Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan karhutla serta dampak kekeringan di Sulteng,” ujar Kombes Achmad Muhaimin.

Selain patroli terpadu, Polri menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di tingkat Polres, peningkatan kemampuan personel Satbrimob dan Samapta, serta kesiapan Satgas Aman Nusa II menghadapi potensi karhutla.

Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan relawan tanggap api, pembangunan embung dan sekat kanal, serta kelas aman asap bagi pelajar di wilayah terdampak kebakaran.

Terhadap setiap pelanggaran, Polri menegaskan penindakan hukum secara tegas dan terukur melalui sanksi administratif, denda, dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kombes Pol Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan titik api atau aktivitas pembakaran kepada kepolisian, sebagai langkah bersama menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *