Polri Perkuat Langkah Pencegahan Karhutla, Polda Sulut dan Jajaran Tingkatkan Kesiapsiagaan

Berita, Daerah, Polri16 Dilihat

 

MANADO – bhayangkarapos.com

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas masih ditemukannya aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi lingkungan dan masyarakat.

 

Penguatan langkah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.

 

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, jajaran kepolisian di daerah terus diminta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi potensi karhutla, baik melalui langkah pencegahan maupun penanganan apabila terjadi kebakaran.

 

“Pencegahan menjadi langkah utama. Karena itu, seluruh jajaran harus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipasi di wilayah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan.

 

Menurutnya, penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri. Diperlukan sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, hingga masyarakat.

 

Polri juga mendorong Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan metode pembakaran. Regulasi yang masih memberikan ruang terhadap praktik tersebut juga diminta untuk dievaluasi atau dimoratorium.

 

“Sinergitas lintas sektor sangat penting. Upaya pencegahan harus dilakukan bersama, termasuk dengan perusahaan dan masyarakat yang berada di wilayah rawan karhutla,” jelasnya.

 

Selain memperkuat koordinasi, langkah pencegahan dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar kawasan perusahaan. Relawan tanggap api juga dipersiapkan untuk membantu upaya pengendalian kebakaran di tingkat lapangan.

 

Dari sisi kesiapan personel, jajaran Polri diperintahkan menggelar apel siaga di tingkat Polres untuk memastikan kesiapan personel sekaligus mengecek sarana dan prasarana pendukung. Pelatihan bagi personel Satbrimob dan Samapta juga ditingkatkan sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan terjadinya Karhutla.

 

“Personel dan sarana prasarana harus dipastikan siap. Ketika terjadi kebakaran, respons harus cepat sehingga api tidak semakin meluas,” kata Kombes Pol Alamsyah.

 

Polri juga menyiapkan langkah operasional melalui pembentukan Satgas Aman Nusa II maupun operasi kontinjensi sebagai kekuatan yang dapat digerakkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

 

Di sisi lain, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pencegahan karhutla. Jajaran kepolisian didorong membentuk Satgas Karhutla bersama masyarakat serta memberikan edukasi mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan.

 

Upaya perlindungan masyarakat juga mencakup pembentukan kelas aman asap bagi pelajar di wilayah terdampak. Pendampingan psikologis turut diberikan kepada masyarakat yang mengalami dampak akibat Karhutla.

 

Patroli terpadu di kawasan rawan kebakaran juga terus ditingkatkan. Patroli tersebut tidak hanya bertujuan mendeteksi titik rawan, tetapi juga mencegah terjadinya aktivitas pembakaran secara ilegal.

 

Kombes Pol Alamsyah menegaskan bahwa tindakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terukur, baik melalui sanksi administratif, denda maupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Seluruh Polda juga diminta meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah antisipasi dan penanggulangan Karhutla di wilayah masing-masing.

 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan penanganan Karhutla dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, kesiapan personel dan peralatan, patroli di wilayah rawan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum.

 

“Intinya, kita ingin memastikan Karhutla dapat dicegah sedini mungkin dan apabila terjadi, dapat segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *