Bamsoet: Revisi UU KADIN Dorong KADIN Jadi Lembaga Sui Generis Non APBN, Sejajar dengan Lembaga Negara

Berita, Nasional10 Dilihat

JAKARTA – bhayangkarapos.com

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan KADIN Indonesia terus mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Revisi tersebut kini memasuki tahapan pembicaraan tingkat I di DPR dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai salah satu RUU usulan DPR. Perubahan regulasi diperlukan agar posisi dunia usaha dalam pembangunan nasional memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab perubahan ekonomi yang berlangsung sangat cepat.

 

“UU KADIN sudah berusia hampir empat dekade. Dunia usaha hari ini menghadapi perubahan yang sangat cepat, mulai dari digitalisasi, perkembangan teknologi, geopolitik, rantai pasok global, transisi energi, sampai persaingan mendapatkan investasi. Karena itu, revisi UU KADIN sudah menjadi kebutuhan mendesak agar kelembagaan KADIN memiliki dasar hukum yang sesuai dengan tantangan ekonomi masa kini,” ujar Bamsoet dalam Rapat Pengurus KADIN Indonesia dengan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, secara daring di Jakarta, Senin (31/8/26).

 

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, revisi UU KADIN akan membawa perubahan mendasar terhadap kedudukan dan fungsi KADIN Indonesia. Salah satu gagasan utamanya adalah memperkuat posisi KADIN sebagai lembaga sui generis non APBN, yakni institusi khas yang memiliki kedudukan mandiri dan karakter khusus dalam sistem ketatanegaraan dan perekonomian nasional. KADIN diharapkan memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara dalam konteks fungsi dan kewenangan yang diberikan undang-undang, sekaligus tetap bersifat non-budgeter atau tidak membebani APBN.

 

“Status sui generis ini harus dipahami secara tepat. KADIN tetap merupakan institusi yang mandiri dan non-budgeter. Artinya, penguatan kedudukan kelembagaan tidak berarti KADIN menjadi lembaga yang bergantung pada anggaran negara. Justru kemandirian pembiayaan harus menjadi bagian dari independensi KADIN,” tegas Bamsoet.

 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan, posisi kelembagaan yang lebih kuat diperlukan karena KADIN memiliki fungsi strategis sebagai representasi dunia usaha. Dengan kedudukan hukum yang lebih jelas, KADIN dapat menjadi simpul koordinasi antara pemerintah, dunia usaha, asosiasi, sektor keuangan, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan ekonomi lainnya.

 

“Pemerintah membutuhkan dunia usaha sebagai mitra untuk menggerakkan ekonomi. Dunia usaha juga membutuhkan pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum, infrastruktur, insentif, serta iklim investasi yang sehat. Hubungan keduanya harus dibangun dalam kerangka kemitraan yang setara, produktif, dan saling menguatkan,” tutur Bamsoet.

 

Dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya ini menuturkan, urgensi tersebut semakin terasa ketika perekonomian Indonesia memasuki fase persaingan yang semakin ketat. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan. Secara kumulatif, ekonomi semester I 2026 tumbuh 5,45 persen. Produk Domestik Bruto atas dasar harga berlaku pada triwulan II 2026 mencapai Rp6.552,1 triliun.

 

Data BPS juga menunjukkan angkatan kerja Indonesia pada Februari 2026 mencapai 154,91 juta orang, dengan penduduk bekerja sebanyak 147,67 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka berada pada level 4,68 persen. Lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi sektor dengan penyerapan tenaga kerja terbesar, mencapai 42,49 juta orang atau 28,78 persen dari penduduk bekerja.

 

“Angka pertumbuhan tersebut harus kita jaga sekaligus tingkatkan kualitasnya. Pertumbuhan ekonomi harus diwujudkan menjadi investasi yang semakin besar, industri yang semakin kuat, ekspor yang semakin kompetitif, serta penciptaan lapangan kerja yang semakin luas. Untuk mencapai itu, komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha harus berlangsung sejak kebijakan masih dirancang, bukan setelah kebijakan selesai dibuat,” pungkas Bamsoet. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *