Tim URC dan Pantera Polres Bitung Bergerak Cepat, Dua Kasus Curanmor Berhasil Diungkap

Berita, Polri21 Dilihat

Bitung,Bhayangkarapos.com – Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Bitung. Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob dan Patroli Pantera Samapta bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bitung.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (28/8/2026), dan kepolisian telah menerima laporan resmi terkait dugaan pencurian sepeda motor di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, dan Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu.

Tim URC Resmob yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka bersama enam personel berkolaborasi dengan Tim Patroli Pantera Samapta dalam melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan dan penelusuran terhadap keberadaan para terduga pelaku.

Langkah cepat tersebut membuahkan hasil, tim bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam dugaan pencurian sepeda motor sekaligus mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario 150, masing-masing berwarna hitam dan merah.

Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kecepatan dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian.

“Kami terus mendorong personel untuk bergerak cepat, responsif dan profesional dalam setiap menerima laporan masyarakat. Kolaborasi antarunit menjadi kekuatan dalam mempercepat pengungkapan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.

Menurutnya, keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari sinergi antara fungsi URC Sat Reskrim dan Sat Samapta yang berada di lapangan dalam menjaga keamanan dan menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan masyarakat.

“Yang paling utama adalah bagaimana Polri hadir ketika masyarakat membutuhkan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius, terukur dan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Vario 150 sebagai barang bukti. Total kerugian kedua korban ditaksir mencapai Rp59,5 juta, masing-masing sebesar Rp34,5 juta dan Rp25 juta.

Polres Bitung juga tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional dan proporsional, mengingat ketiga terduga pelaku yang diamankan masih berusia anak. Proses penanganan akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terkait perlindungan anak, tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Polres Bitung memastikan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat akan terus dilakukan secara proaktif dan responsif, baik melalui kegiatan patroli maupun tindakan kepolisian terhadap setiap laporan yang masuk.

Keberadaan URC Resmob dan Patroli Pantera Samapta diharapkan semakin memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman dan kepercayaan bahwa setiap persoalan kamtibmas akan ditangani secara cepat, profesional dan humanis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed