Tegas Tangani Karhutla! Polda Kalbar Ungkap 7 Kasus Baru Dalam Dua Hari

Polri9 Dilihat

Bhayangkarapos.com

PONTIANAK — Komitmen tegas dalam menindak pelaku karhutla terus ditunjukkan oleh jajaran Polda Kalbar, dalam dua hari petugas berhasil ungkap 7 kasus baru di empat kabupaten, Rabu (26/8).

Sepanjang periode singkat yaitu tanggal 25 hingga 26 Agustus 2026, penambahan 7 kasus baru tersebut tersebar di beberapa wilayah hukum polres jajaran, yaitu 2 kasus ditangani Polresta Pontianak Kota, 3 kasus ditangani Polres Ketapang, 1 kasus ditangani Polres Sanggau, dan 1 kasus ditangani Polres Singkawang.

Terkait hal ini, Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dengan adanya penambahan laporan tersebut total keseluruhan kasus karhutla yang ditangani oleh Polda Kalbar dan jajaran hingga saat ini mencapai 50 kasus, dengan jumlah 27 terlapor, serta total luas areal lahan yang terbakar seluas 636,4 hektare.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 kasus saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan, 5 kasus sudah naik ke tahap penyidikan, serta 9 kasus telah kami limpahkan penanganannya ke Dinas Lingkungan Hidup untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Burhanuddin.

Menyikapi situasi dan eskalasi kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., memberikan himbauan kepada masyarakat sekaligus mengajak warga untuk aktif berpartisipasi melakukan pengawasan lingkungan melalui layanan kepolisian.

“Polda Kalbar kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara ilegal. Dampak karhutla sangat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan merugikan banyak pihak. Kami juga mengajak seluruh warga untuk segera melapor jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran liar melalui layanan Call Center Polri 110 agar penanganan dapat segera dilakukan secara cepat dan terpadu,” pungkas Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *