TUBAN,Bhayangkarapos.com
Media Independen Online (MIO) Indonesia memilih berdiri di barisan paling depan. Berbeda arah dengan PWI yang sudah berdamai, MIO justru tancap gas membawa kasus makian Hotman Paris Hutapea ke ranah hukum.
Bagi MIO, kata-kata kasar yang dilontarkan pengacara kondang itu saat jumpa pers di Gedung Kejagung, 17 Juli 2026, bukan persoalan sepele. Itu penghinaan terhadap marwah profesi jurnalis.
Karena itu, lewat surat tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditujukan ke Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri, MIO menegaskan: tidak ada kata damai. Tidak ada kata cabut laporan.
Laporan dengan nomor LP: B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang masuk sejak 21 Juli 2026, dinilai MIO harus segera diproses. Setidaknya ada SP2HP sebagai bentuk kejelasan.
Dalam suratnya, MIO mendesak Polda Metro Jaya bertindak sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019 dan No. 2 Tahun 2022. Profesional, proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel. Tanpa pandang bulu. Tanpa melihat siapa terlapornya.
Pasal yang disangkakan pun bukan main-main: Pasal 433, 436, dan 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MIO menilai ucapan “Luh Gak Punya Otak”, “Tanya Sama Kakek Luh”, dan “Pengecut Gak Berani Tanya Mabes Polri” sudah masuk kategori menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik.
Ironisnya, puluhan wartawan yang hadir dan mendengar langsung makian itu justru memilih diam. Tidak ada satupun yang berani melapor. Sikap pasrah itu yang membuat MIO maju sebagai pelapor.
Lebih menyesakkan lagi, saat PWI mengambil alih, kasus yang semestinya jadi preseden buruk bagi kebebasan pers malah berakhir dengan restorative justice dan permintaan maaf.
MIO menolak logika itu. Permintaan maaf tidak menghapus delik. Popularitas tidak boleh jadi tameng untuk membuat hukum jadi tumpul.
Soal potensi dalil _ne bis in idem_ juga ditepis MIO. Selama perkara belum diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur Pasal 76 KUHP dan Pasal 1917 KUHPerdata, maka proses hukum wajib jalan terus.
Ribuan anggota MIO di seluruh Indonesia kini menanti. Menanti apakah laporan mereka akan diproses, atau akan mati di tengah jalan karena terlapornya adalah “pengacara beken”.
Bagi MIO, ini bukan soal dendam pribadi. Ini soal wibawa hukum dan martabat profesi wartawan.
*Hukum harus tajam ke atas, bukan hanya tajam ke bawah.*
(Red)










