Oknum Anggota Brimob Polda Sulut Diduga Tampar Penjaga Warung, Kedua Pihak Berdamai dan Kasus Diproses Internal

Berita, Polri25 Dilihat

Manado – Bhayangkarapos.com

Humas Polda Sulut – Polda Sulawesi Utara melalui Satuan Brimob menindaklanjuti dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan salah satu personelnya terhadap seorang penjaga warung di wilayah Kecamatan Wanea, Kota Manado. Personel tersebut diketahui berinisial CS, yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap penjaga warung berinisial S, menyusul perselisihan yang terjadi pada Selasa (18/8/2026) malam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, peristiwa tersebut telah ditangani dan diproses oleh pihak Satbrimob Polda Sulut. “Peristiwa tersebut sudah ditangani dan diproses oleh Satbrimob Polda Sulut,” ujar Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula dari perselisihan antara orang tua CS dengan penjaga warung terkait pembayaran pembelian rokok. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut. Dalam situasi tersebut, penjaga warung disebut meminta orang tua CS untuk memanggil anaknya. Orang tua CS kemudian menghubungi CS dan meminta yang bersangkutan datang ke lokasi.

CS kemudian datang ke warung bersama dua rekannya. Setibanya di lokasi, kembali terjadi adu mulut antara CS dan penjaga warung hingga situasi memanas. Dalam kejadian tersebut, CS diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap penjaga warung.

Pasca kejadian, persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses mediasi yang melibatkan pihak keluarga kedua belah pihak, perangkat lingkungan setempat serta anggota kepolisian.

Mediasi kembali dilaksanakan pada Minggu (23/8/2026) di kediaman korban di Kelurahan Teling Tingkulu Lingkungan I, Kecamatan Wanea. Kegiatan berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 WITA. Dalam mediasi tersebut hadir Bintara Provos Satbrimobda, terduga pelanggar, orang tua terduga pelanggar, dan korban bersama kedua orang tuanya.

“Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun keluarga terduga pelanggar, sepakat untuk berdamai tanpa syarat, tanpa intimidasi dari pihak mana pun, serta tanpa adanya pungutan biaya. Kedua pihak juga sepakat untuk menuangkan kesepakatan tersebut dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama,” ujar Kabid Humas.

Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga korban juga menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pemberitaan yang beredar atau viral di media sosial terkait peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut menegaskan bahwa institusi telah mengambil langkah penanganan terhadap personel tersebut sebagai bentuk respons atas laporan dan dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua pihak, diharapkan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik. Sementara itu, proses internal terhadap personel Brimob yang bersangkutan tetap berjalan sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan Polri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *