Hanya Hitungan Jam, URC Polres Bitung Ungkap Dugaan Penganiayaan di Wangurer Timur

Berita, Polri19 Dilihat

BITUNG,Bhayangkarapos.com 

Respons cepat kembali ditunjukkan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, personel URC yang dipimpin Ka Tim AIPTU Arnold Moningka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bitung, korban diketahui berinisial JJ (35), seorang sopir. Sementara terduga pelaku berinisial FDN (21), warga Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh kepolisian, kejadian bermula ketika korban, terduga pelaku dan sejumlah rekannya sedang kumpul bersama. Dalam situasi tersebut, terjadi dugaan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala.

Menerima laporan sekitar pukul 04.30 WITA, Tim URC Resmob langsung melakukan pengecekan personel dan menerima arahan dari AIPTU Arnold Moningka sebelum bergerak untuk memastikan kondisi korban sekaligus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 05.00 WITA, personel mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Hasilnya, sekitar pukul 06.15 WITA, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir.

Sekitar pukul 06.50 WITA, Tim URC berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu buah kursi plastik warna biru dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kecepatan dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polres Bitung dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kami. Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan secara cepat, terukur dan profesional sehingga terduga pelaku dapat diamankan dalam hitungan jam. Selanjutnya, perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Ahmad Anugrah.

Ia menambahkan, Polres Bitung mengedepankan proses hukum yang profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan seluruh fakta perkara didalami melalui pemeriksaan saksi, terduga pelaku dan barang bukti.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Bitung untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya.

Respons cepat URC Resmob Polres Bitung tersebut menjadi bagian dari upaya Polri untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Kehadiran polisi bukan hanya dalam penindakan, tetapi juga memastikan setiap laporan warga mendapat respons yang cepat, humanis, profesional dan bertanggung jawab.

Polres Bitung mengajak masyarakat untuk terus membangun komunikasi dengan kepolisian serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *