Dugaan Pungutan NUPTK di SMA Negeri 1 Gido Ditangani Penyidik Polres Nias

Berita, Daerah, Polri65 Dilihat

Gunungsitoli – bhayangkarapos.com

 

Penyidik Polres Nias menindaklanjuti informasi terkait dugaan pungutan sejumlah uang kepada tujuh orang guru di SMA Negeri 1 Gido yang disebut berkaitan dengan pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Informasi tersebut diterima penyidik pada Februari 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk meminta klarifikasi kepada tujuh orang guru yang sebelumnya menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan pengurusan NUPTK.

UANG DIKUMPULKAN, NUPTK TIDAK TERBIT
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh guru tersebut membenarkan telah menyerahkan sejumlah uang kepada operator sekolah. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada operator UPT Dinas Pendidikan Provinsi dengan adanya janji bahwa para guru akan mendapatkan NUPTK setelah menyerahkan sejumlah uang. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, NUPTK yang dimaksud tidak kunjung terbit.

Para guru kemudian meminta agar uang yang telah mereka serahkan dikembalikan. Saat Operator SMA Negeri 1 Gido melaksanakan proses pengembalian uang tersebut kepada guru guru, ketika itu mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gido mengambil uang tersebut dari tangan Operator SMA Negeri 1 Gido dengan alasan untuk mengamankan.

Pada saat proses penyelidikan yang dilakukan Penyidik Polres Nias sedang berjalan, mantan kepala sekolah SMA Negeri 1 Gido tersebut kemudian menyerahkan uang tersebut kepada penyidik pada tanggal 11 Maret 2026.

GELAR PERKARA TEMUKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, penyidik Polres Nias melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana penipuan terkait proses tersebut.

Selanjutnya, penyidik kembali mengundang ketujuh guru yang sebelumnya menyerahkan uang dan mengarahkan agar apabila merasa menjadi korban, mereka dapat membuat laporan polisi secara resmi.

Namun, ketujuh guru tersebut menyampaikan bahwa mereka tidak ingin membuat laporan polisi dan memilih agar uang yang telah mereka serahkan dikembalikan. Para guru kemudian membuat pernyataan bahwa mereka tidak melaporkan peristiwa tersebut dan tidak keberatan sepanjang uang yang telah mereka serahkan dikembalikan.

UANG DIKEMBALIKAN KEPADA PARA GURU
Dengan memperhatikan pernyataan para pihak, penyidik Polres Nias kemudian mengembalikan uang kepada masing-masing guru sesuai dengan besaran nominal yang sebelumnya mereka serahkan.

Setelah seluruh uang dikembalikan kepada para guru, penyidik kembali melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut dan dengan mempertimbangkan tidak adanya pihak yang bersedia membuat laporan polisi sebagai korban, penyidik kemudian menghentikan proses penyelidikan perkara tersebut.

Polres Nias menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat tetap menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hasil penyelidikan, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polri hadir untuk memberikan kepastian, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan dan berkeadilan.

 

@Ram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *